MAJENE – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene menegaskan bahwa pelayanan publik di bidang pertanahan harus mengedepankan kepentingan masyarakat dengan mengutamakan kecepatan, kepastian, transparansi, dan profesionalisme. Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat mengenai belum maksimalnya pelayanan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Majene.
Rapat yang berlangsung di Aula DPRD Kabupaten Majene pada Rabu, 13 Mei 2026, pukul 14.00 WITA itu dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Majene, Sarifuddin HM, S.Sos, bersama jajaran anggota Komisi I, yakni Dra. Hj. A. Angriani, Elly Sulistyowati, S.Akun, Muslim, Asri Albar, dan Rismawari. Turut hadir Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Majene, Abdul Wahab, yang memberikan dukungan penuh terhadap upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Majene.
RDP tersebut digelar setelah DPRD menerima berbagai aspirasi masyarakat yang mengeluhkan lambatnya pelayanan administrasi pertanahan. Beragam persoalan disampaikan warga, mulai dari proses penerbitan sertifikat yang memerlukan waktu cukup lama, penyelesaian administrasi yang belum memberikan kepastian, hingga perlunya peningkatan kualitas komunikasi dalam pelayanan kepada masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Majene, Sarifuddin HM, menegaskan bahwa seluruh instansi penyelenggara pelayanan publik harus menempatkan masyarakat sebagai prioritas utama. Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh pelayanan yang cepat, mudah, adil, dan memberikan kepastian hukum.
“Pelayanan publik bukan semata-mata menyelesaikan administrasi, tetapi bagaimana masyarakat merasakan kehadiran negara melalui pelayanan yang profesional, responsif, dan mampu memberikan solusi terhadap setiap kebutuhan mereka,” ujar Sarifuddin.
Ia menjelaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab konstitusional untuk mengawasi jalannya pelayanan publik. Fungsi pengawasan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penggunaan anggaran, tetapi juga memastikan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, sektor pertanahan merupakan salah satu pelayanan strategis yang memiliki pengaruh besar terhadap kehidupan masyarakat. Kepemilikan tanah yang memiliki kepastian hukum akan memberikan rasa aman, meningkatkan nilai ekonomi aset masyarakat, mempermudah akses terhadap pembiayaan, sekaligus mengurangi potensi sengketa di kemudian hari.
Karena itu, Sarifuddin menilai pelayanan pertanahan harus terus diperbaiki agar mampu mengikuti perkembangan kebutuhan masyarakat yang semakin dinamis.
Dalam forum RDP, para anggota Komisi I DPRD menyampaikan bahwa pelayanan publik yang baik tidak boleh diwarnai birokrasi yang berbelit-belit. Sebaliknya, setiap prosedur harus disusun secara sederhana, mudah dipahami, dan memberikan kepastian waktu penyelesaian kepada masyarakat.
Komisi I berpandangan bahwa reformasi birokrasi di sektor pelayanan pertanahan menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda. Penerapan sistem pelayanan yang lebih efektif diyakini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Majene, Abdul Wahab, mengatakan bahwa pelayanan publik merupakan salah satu tolok ukur keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, seluruh aparatur pelayanan dituntut untuk terus meningkatkan kompetensi, integritas, dan etika dalam melayani masyarakat.
“Setiap masyarakat yang datang mengurus haknya harus mendapatkan pelayanan yang sama, tanpa membedakan latar belakang, status sosial, maupun kepentingannya. Pelayanan harus adil, profesional, dan memberikan kepastian,” kata Abdul Wahab.
Ia juga menilai bahwa perkembangan teknologi informasi harus dimanfaatkan secara optimal dalam penyelenggaraan pelayanan pertanahan. Digitalisasi pelayanan dinilai mampu mempercepat proses administrasi, mengurangi potensi kesalahan, meningkatkan transparansi, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memantau perkembangan berkas yang diajukan.
Selain pemanfaatan teknologi, DPRD juga mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan pelayanan pertanahan. Aparatur pelayanan diharapkan terus meningkatkan kemampuan, pemahaman terhadap regulasi, serta kemampuan berkomunikasi dengan masyarakat sehingga pelayanan menjadi lebih efektif dan humanis.
Dalam pembahasan tersebut, Komisi I DPRD menegaskan bahwa pelayanan publik harus dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Undang-undang tersebut mengatur bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menetapkan standar pelayanan yang meliputi persyaratan, prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya pelayanan apabila ada, produk pelayanan, serta mekanisme penanganan pengaduan masyarakat.
Selain itu, penyelenggara pelayanan juga wajib menerapkan prinsip akuntabilitas, transparansi, kesamaan hak, profesionalisme, ketepatan waktu, dan memberikan perlakuan yang tidak diskriminatif kepada seluruh masyarakat.
Dalam konteks pelayanan pertanahan, DPRD juga mengingatkan pentingnya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan administrasi pertanahan di Indonesia.
Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menegaskan bahwa penyelenggaraan pendaftaran tanah bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah melalui sistem administrasi yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Komisi I DPRD menilai bahwa pelayanan pertanahan yang berkualitas akan memberikan manfaat yang sangat besar bagi daerah. Selain meningkatkan kepastian hukum masyarakat, pelayanan yang cepat dan profesional juga akan mendukung investasi, mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan nilai ekonomi tanah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara keseluruhan.
Dalam rapat tersebut, DPRD juga menekankan pentingnya membangun budaya pelayanan yang berorientasi pada kepuasan masyarakat. Setiap kritik dan masukan dari masyarakat hendaknya dipandang sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan, bukan sebagai bentuk penilaian negatif terhadap institusi.
Menurut DPRD, pelayanan publik yang baik lahir dari kemauan seluruh penyelenggara pelayanan untuk terus melakukan perbaikan, membuka ruang komunikasi dengan masyarakat, serta berkomitmen memberikan pelayanan terbaik sesuai tugas dan kewenangannya.
Di akhir rapat, Ketua Komisi I DPRD Majene menegaskan bahwa seluruh aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam forum tersebut akan menjadi bahan pengawasan DPRD ke depan. Komisi I akan terus memantau perkembangan upaya perbaikan pelayanan pertanahan agar setiap rekomendasi yang lahir dari RDP dapat diimplementasikan secara nyata.
Ia berharap momentum Rapat Dengar Pendapat ini menjadi awal dari penguatan reformasi pelayanan publik di bidang pertanahan. Dengan meningkatnya kualitas pelayanan, masyarakat akan memperoleh kepastian hukum yang lebih baik, proses administrasi yang lebih cepat, serta pelayanan yang semakin profesional dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
Melalui sinergi antara DPRD, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan, Kabupaten Majene diharapkan mampu menghadirkan sistem pelayanan pertanahan yang modern, transparan, akuntabel, dan menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). DPRD menegaskan bahwa pelayanan publik yang berkualitas bukan hanya menjadi target administratif, tetapi merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memenuhi hak-hak dasar masyarakat.







