MAJENE – Komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel kembali ditegaskan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Majene dengan agenda Pembahasan Tingkat I terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2025, yang berlangsung di Aula DPRD Majene, Kamis (9/7/2026). Sidang paripurna tersebut menjadi bagian dari mekanisme konstitusional untuk memastikan seluruh pengelolaan keuangan daerah dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Majene M. Idwar, didampingi Wakil Ketua I DPRD Junaedi dan Wakil Ketua II DPRD Abd. Wahab. Hadir pula Bupati Majene Dr. H. Andi Achmad Syukri, S.E., M.M., Wakil Bupati Dr. Hj. Andi Ritamariani, M.Pd., seluruh anggota DPRD, Sekretaris Daerah, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur Forkopimda, serta sejumlah tamu undangan.
Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD merupakan salah satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Melalui forum ini, DPRD bersama pemerintah daerah melakukan penilaian terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, mulai dari aspek perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Majene M. Idwar mengatakan bahwa prinsip akuntabilitas menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan. Menurutnya, setiap program yang telah didanai melalui APBD harus mampu dipertanggungjawabkan, baik dari sisi administrasi, kepatuhan terhadap regulasi, maupun manfaat yang dirasakan masyarakat.
“Akuntabilitas tidak berhenti pada penyusunan laporan keuangan. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa setiap kebijakan anggaran benar-benar memberikan dampak positif terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. DPRD memiliki tanggung jawab untuk mengawal proses tersebut melalui fungsi pengawasan yang dimiliki,” ujar M. Idwar.
Ia menjelaskan bahwa DPRD akan melakukan pembahasan secara komprehensif terhadap seluruh dokumen pertanggungjawaban yang disampaikan pemerintah daerah. Mulai dari laporan realisasi anggaran, neraca daerah, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, hingga catatan atas laporan keuangan akan menjadi bahan kajian seluruh fraksi dan alat kelengkapan dewan.
Menurutnya, pembahasan tersebut bukan bertujuan mencari kelemahan pemerintah daerah, melainkan memastikan setiap kekurangan yang mungkin masih ditemukan dapat diperbaiki pada pelaksanaan APBD tahun berikutnya.
“Kami ingin membangun budaya pemerintahan yang selalu belajar dari hasil evaluasi. Setiap rekomendasi DPRD nantinya diharapkan menjadi pijakan untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah secara berkelanjutan,” tambahnya.
Wakil Ketua I DPRD Majene Junaedi menegaskan bahwa akuntabilitas merupakan salah satu indikator keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan. Ia menilai, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah sangat ditentukan oleh kemampuan pemerintah dalam mengelola APBD secara transparan.
“Kepercayaan publik dibangun melalui keterbukaan. Oleh karena itu, proses pembahasan Ranperda ini harus dilaksanakan secara objektif dan profesional. DPRD akan memberikan masukan yang konstruktif agar kualitas pengelolaan APBD semakin meningkat,” kata Junaedi.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Abd. Wahab menilai pembahasan Ranperda menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran daerah.
Menurutnya, pengawasan bukan sekadar melihat angka serapan anggaran, tetapi juga menilai kualitas belanja pemerintah, efektivitas program, serta manfaat yang diterima masyarakat.
“Setiap belanja daerah harus memiliki nilai manfaat. Pengelolaan APBD yang baik adalah pengelolaan yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pelayanan publik, serta menghadirkan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Majene,” ujar Abd. Wahab.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Majene Dr. H. Andi Achmad Syukri menyampaikan bahwa pemerintah daerah berkomitmen terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan melalui penerapan prinsip transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.
Menurutnya, laporan pertanggungjawaban APBD yang disampaikan kepada DPRD merupakan bentuk penghormatan pemerintah terhadap prinsip pemerintahan yang baik atau good governance.
“Pengelolaan APBD tidak hanya dituntut memenuhi ketentuan administrasi, tetapi juga harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, kami menyambut baik proses pembahasan bersama DPRD sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan,” ujar Bupati.
Ia juga mengapresiasi kemitraan yang terjalin antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Majene selama proses penyusunan hingga pelaksanaan APBD.
Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi modal penting dalam menjaga stabilitas pembangunan daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Wakil Bupati Majene Dr. Hj. Andi Ritamariani mengatakan bahwa penguatan akuntabilitas harus dimulai dari peningkatan kualitas birokrasi.
Ia meminta seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan disiplin administrasi, ketepatan pelaksanaan program, serta kualitas penyusunan laporan keuangan agar setiap kegiatan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.
“Pertanggungjawaban APBD bukan sekadar kewajiban tahunan, tetapi bagian dari budaya kerja birokrasi yang harus terus diperkuat. Dengan tata kelola yang baik, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah juga akan semakin meningkat,” tutur Andi Ritamariani.
Ia berharap seluruh hasil evaluasi DPRD nantinya dapat menjadi bahan pembelajaran bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun kebijakan pembangunan yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Secara hukum, penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah laporan keuangan pemerintah daerah selesai diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ketentuan tersebut diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, ekonomis, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Setelah pembahasan tingkat I, DPRD Kabupaten Majene akan melanjutkan tahapan pembahasan melalui pandangan umum fraksi-fraksi, pembahasan bersama komisi dan Badan Anggaran, hingga penyampaian pendapat akhir sebelum Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Melalui proses tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Majene berharap kualitas pengelolaan APBD terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Sebab, tata kelola keuangan yang baik bukan hanya menjadi ukuran keberhasilan administrasi pemerintahan, tetapi juga menjadi fondasi utama dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, pelayanan publik yang berkualitas, dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Majene.







