MAJENE – Komitmen membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat kembali diperlihatkan Pemerintah Kabupaten Majene bersama DPRD Kabupaten Majene. Hal itu ditandai dengan pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Majene dalam rangka Pembahasan Tingkat I terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Aula DPRD Majene, Kamis (9/7/2026).
Rapat paripurna dihadiri Ketua DPRD Majene M. Idwar, Wakil Ketua I DPRD Junaedi, Wakil Ketua II DPRD Abd. Wahab, seluruh anggota DPRD, Bupati Majene Dr. H. Andi Achmad Syukri, S.E., M.M., Wakil Bupati Dr. Hj. Andi Ritamariani, M.Pd., Sekretaris Daerah, jajaran kepala OPD, unsur Forkopimda, serta para undangan.
Agenda pembahasan Ranperda tersebut menjadi tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Selain sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada DPRD, pembahasan juga menjadi sarana evaluasi terhadap berbagai program pembangunan yang telah dijalankan sepanjang Tahun Anggaran 2025.
Bupati Majene, Dr. H. Andi Achmad Syukri, dalam penjelasannya menyampaikan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD bukan sekadar kewajiban yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, tetapi merupakan wujud komitmen pemerintah daerah untuk mempertanggungjawabkan amanah masyarakat dalam mengelola keuangan daerah.
“Setiap kebijakan dan setiap rupiah yang dikelola pemerintah daerah harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Karena itu, kami menyambut baik proses pembahasan yang dilakukan DPRD sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Bupati.
Menurutnya, selama Tahun Anggaran 2025 pemerintah daerah terus berupaya mengoptimalkan pendapatan daerah sekaligus mengarahkan belanja pada sektor-sektor prioritas, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Ia menambahkan bahwa berbagai capaian pembangunan tidak akan terwujud tanpa dukungan DPRD sebagai mitra strategis pemerintah daerah.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Majene yang selama ini terus memberikan dukungan, masukan, sekaligus pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Sinergi inilah yang harus terus dijaga agar pembangunan daerah berjalan sesuai harapan masyarakat,” katanya.
Ketua DPRD Majene M. Idwar mengatakan, pembahasan pertanggungjawaban APBD merupakan salah satu bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan yang dimiliki DPRD. Menurutnya, lembaga legislatif berkewajiban memastikan bahwa seluruh pelaksanaan anggaran telah sesuai dengan ketentuan hukum dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“DPRD akan melakukan pembahasan secara objektif, profesional, dan berdasarkan data. Kami ingin memastikan bahwa pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah berjalan sesuai prinsip transparansi, efisiensi, efektivitas, serta akuntabilitas,” ujar M. Idwar.
Ia menegaskan bahwa pembahasan tersebut bukan untuk mencari kesalahan pemerintah daerah, melainkan sebagai ruang evaluasi bersama agar kualitas penyelenggaraan pemerintahan semakin baik dari tahun ke tahun.
Wakil Ketua I DPRD Majene Junaedi menambahkan bahwa hubungan harmonis antara legislatif dan eksekutif harus terus dipertahankan demi menjaga stabilitas pembangunan daerah.
Menurutnya, pembahasan Ranperda merupakan forum yang tepat untuk menyampaikan berbagai masukan terhadap pelaksanaan program pembangunan, sehingga pemerintah daerah memiliki landasan yang kuat dalam menyusun kebijakan pada tahun anggaran berikutnya.
“Setiap rekomendasi yang lahir dari DPRD bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan. Kami ingin seluruh program pembangunan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan memberikan hasil yang optimal,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Abd. Wahab menilai bahwa kualitas pengelolaan APBD tidak hanya diukur dari besarnya realisasi anggaran, tetapi juga dari sejauh mana anggaran tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Yang paling penting adalah dampak dari setiap program. DPRD akan melihat apakah belanja daerah benar-benar menghasilkan pelayanan publik yang lebih baik, pembangunan yang merata, dan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Majene,” ujarnya.
Di sisi lain, Wakil Bupati Majene Dr. Hj. Andi Ritamariani menyampaikan bahwa pemerintah daerah terbuka terhadap seluruh masukan yang akan disampaikan DPRD selama proses pembahasan berlangsung.
Menurutnya, evaluasi merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas birokrasi dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami memandang pembahasan ini sebagai momentum memperbaiki tata kelola pemerintahan. Seluruh perangkat daerah diharapkan menjadikan hasil evaluasi DPRD sebagai bahan penyempurnaan dalam menyusun program pembangunan ke depan,” tutur Andi Ritamariani.
Ia juga mengajak seluruh OPD untuk terus meningkatkan disiplin administrasi, kualitas perencanaan, serta ketepatan pelaksanaan program agar setiap kebijakan yang dijalankan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Secara normatif, penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa kepala daerah wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah laporan keuangan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban merupakan instrumen penting dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efisien, efektif, dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat paripurna tersebut menjadi awal dari rangkaian pembahasan Ranperda yang selanjutnya akan dilanjutkan melalui pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, pembahasan bersama alat kelengkapan dewan, hingga pengambilan keputusan pada rapat paripurna berikutnya.
Melalui proses tersebut, Pemerintah Kabupaten Majene dan DPRD diharapkan mampu menghasilkan kebijakan yang semakin berkualitas, memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan profesional.







