Dipimpin M. Idwar, DPRD Majene Gelar Paripurna Pembahasan Tingkat I Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

MAJENE – Ketua DPRD Kabupaten Majene M. Idwar memimpin langsung Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Majene dengan agenda Pembahasan Tingkat I terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2025, yang digelar di Aula DPRD Majene, Kamis (9/7/2026). Sidang tersebut menjadi momentum penting bagi DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan keuangan daerah selama Tahun Anggaran 2025.

Rapat berlangsung khidmat dan dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Majene Junaedi, Wakil Ketua II DPRD Majene Abd. Wahab, seluruh anggota DPRD Kabupaten Majene, Bupati Majene Dr. H. Andi Achmad Syukri, S.E., M.M., Wakil Bupati Dr. Hj. Andi Ritamariani, M.Pd., Sekretaris Daerah, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta tamu undangan lainnya.

Berbeda dengan pembahasan anggaran pada tahap perencanaan, pembahasan Ranperda pertanggungjawaban APBD merupakan evaluasi atas seluruh pelaksanaan program pemerintah selama satu tahun anggaran. Melalui forum inilah DPRD melakukan penilaian terhadap realisasi pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan, hingga capaian pembangunan yang telah dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Majene.

Dalam membuka sidang paripurna, Ketua DPRD Majene M. Idwar menegaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan pengelolaan APBD dilakukan secara transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Paripurna ini bukan sekadar agenda rutin tahunan. Ini merupakan bagian dari proses pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan APBD. Seluruh laporan yang disampaikan pemerintah daerah akan dikaji secara cermat agar setiap kebijakan anggaran benar-benar dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujar M. Idwar.

Perlu Dibaca Juga  DPRD Majene Tampung Aspirasi Asosiasi Sandeq Mandar

Ia mengatakan, pembahasan tingkat I menjadi pintu masuk bagi seluruh fraksi DPRD untuk memberikan pandangan umum terhadap laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah. Setelah itu, pembahasan akan dilanjutkan melalui komisi maupun Badan Anggaran DPRD guna menelaah lebih rinci berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah.

Menurut M. Idwar, DPRD akan mengedepankan pendekatan objektif dan profesional dalam membahas dokumen pertanggungjawaban tersebut.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses berjalan secara terbuka. Apabila terdapat capaian yang baik tentu akan kami apresiasi, namun apabila masih ditemukan kekurangan maka DPRD akan memberikan rekomendasi sebagai bahan penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan ke depan,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Majene Junaedi menyampaikan bahwa sinergi antara legislatif dan eksekutif selama ini menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga stabilitas pembangunan daerah.

Ia menilai, pembahasan Ranperda pertanggungjawaban APBD bukan dimaksudkan untuk mencari kelemahan pemerintah daerah, melainkan sebagai proses evaluasi bersama agar penyelenggaraan pemerintahan semakin efektif.

“Seluruh masukan yang disampaikan DPRD nantinya bertujuan memperkuat kualitas pembangunan. Kami berharap pembahasan ini menghasilkan rekomendasi yang mampu meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran pada tahun-tahun mendatang,” ujar Junaedi.

Wakil Ketua II DPRD Majene Abd. Wahab menambahkan bahwa DPRD akan mencermati setiap laporan berdasarkan indikator kinerja dan manfaat program bagi masyarakat.

Perlu Dibaca Juga  Awali Tahapan Evaluasi Kinerja Keuangan Daerah, Rapat Paripurna DPRD Majene Bahas Laporan Pertanggungjawaban APBD 2025

Menurutnya, pengawasan terhadap APBD harus mampu menjawab pertanyaan paling mendasar, yakni sejauh mana anggaran yang telah dibelanjakan benar-benar meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Ukuran keberhasilan bukan hanya tingginya tingkat serapan anggaran, tetapi juga dampaknya terhadap pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta peningkatan ekonomi masyarakat,” jelas Abd. Wahab.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Majene Dr. H. Andi Achmad Syukri menyampaikan penjelasan pemerintah daerah mengenai Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Ia mengatakan, penyampaian laporan pertanggungjawaban merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah sekaligus bentuk penghormatan terhadap prinsip transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Pemerintah Kabupaten Majene berkomitmen membangun sistem pemerintahan yang akuntabel. Seluruh pelaksanaan APBD telah diarahkan untuk mendukung pembangunan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat perekonomian masyarakat, dan meningkatkan kesejahteraan warga Majene,” ujar Bupati.

Menurutnya, berbagai program yang telah dilaksanakan selama Tahun Anggaran 2025 akan terus dievaluasi agar kebijakan pembangunan semakin tepat sasaran.

Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Majene atas kemitraan yang telah terjalin selama ini.

“Kami memandang DPRD sebagai mitra strategis pemerintah daerah. Berbagai masukan dan rekomendasi yang nantinya diberikan tentu menjadi bagian penting dalam penyempurnaan tata kelola pemerintahan,” katanya.

Di sisi lain, Wakil Bupati Majene Dr. Hj. Andi Ritamariani menilai proses pembahasan Ranperda menjadi momentum memperkuat budaya evaluasi dalam birokrasi.

Perlu Dibaca Juga  Jokowi Minta ASEAN Tangani Masalah Muslim Rohingya di Rakhine State

Ia berharap seluruh perangkat daerah mampu menjadikan hasil pembahasan DPRD sebagai acuan untuk meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan program, serta pengelolaan keuangan daerah.

“Setiap evaluasi merupakan peluang untuk melakukan perbaikan. Pemerintah daerah terbuka terhadap seluruh masukan yang konstruktif demi menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat Kabupaten Majene,” tutur Andi Ritamariani.

Secara hukum, penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan pertanggungjawaban APBD kepada DPRD setelah laporan keuangan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah juga menegaskan bahwa pertanggungjawaban APBD merupakan bagian dari sistem pengelolaan keuangan daerah yang harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Usai penyampaian penjelasan pemerintah daerah, DPRD Kabupaten Majene selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan lanjutan, termasuk penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi sebelum nantinya dilakukan pembahasan bersama terhadap substansi Ranperda.

Dengan dimulainya pembahasan tingkat I ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Majene kembali menunjukkan komitmen untuk menjaga keseimbangan antara fungsi pengawasan legislatif dan pelaksanaan pemerintahan. Sinergi tersebut diharapkan mampu menghasilkan kebijakan yang tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Majene.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *