POLMAN – Aktivitas pertambangan bahan galian C yang diduga beroperasi tanpa izin resmi di dua lokasi berbeda, yakni di Desa Galung Lombok dan Desa Tangan Baru, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, kini menjadi sorotan publik. Selain diduga tidak memiliki legalitas yang dipersyaratkan, aktivitas tersebut juga dituding tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan desa, sehingga dinilai berpotensi merugikan keuangan dan hak masyarakat setempat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kegiatan penambangan tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu. Namun hingga kini belum ada penjelasan terbuka dari pihak pengelola mengenai status perizinan maupun bentuk tanggung jawab sosial dan kontribusi kepada desa tempat aktivitas usaha berlangsung.
Sejumlah warga mengaku mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut. Pasalnya, lalu lintas kendaraan pengangkut material disebut semakin intensif, sementara desa tidak memperoleh manfaat nyata berupa peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes), pembangunan infrastruktur, maupun program pemberdayaan masyarakat.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa aktivitas eksploitasi material hanya memberikan keuntungan kepada pihak tertentu, sedangkan masyarakat sekitar justru harus menanggung dampak berupa kerusakan jalan desa, debu, kebisingan, hingga potensi kerusakan lingkungan apabila aktivitas penambangan tidak dikelola sesuai kaidah pertambangan yang baik.
Dari sisi regulasi, kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan, termasuk galian C, diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki perizinan yang sah sesuai mekanisme yang telah ditentukan pemerintah.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara juga mengatur secara rinci mengenai tata cara pemberian izin, kewajiban pemegang izin, pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi, hingga pelaksanaan kegiatan pertambangan yang harus memenuhi standar teknis dan administratif.
Di sisi lain, aspek perlindungan lingkungan menjadi perhatian serius. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memenuhi persyaratan lingkungan dan mencegah terjadinya pencemaran maupun kerusakan lingkungan.
Bila aktivitas pertambangan dilakukan tanpa memenuhi persyaratan perizinan maupun persetujuan lingkungan, maka berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif, perdata, bahkan pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tak hanya menyangkut aspek pertambangan, persoalan ini juga menyentuh hak desa atas pengelolaan potensi wilayahnya. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan ruang bagi desa untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi sumber daya yang berada di wilayah administrasinya.
Semangat undang-undang tersebut adalah agar pengelolaan sumber daya alam dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan.
Karena itu, apabila benar aktivitas penambangan berlangsung tanpa adanya bentuk kerja sama, kontribusi, maupun manfaat ekonomi kepada pemerintah desa dan masyarakat, maka kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan kebermanfaatan sebagaimana diamanatkan dalam berbagai regulasi.
Sejumlah tokoh masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar melalui organisasi perangkat daerah terkait segera melakukan verifikasi lapangan. Pemeriksaan terhadap legalitas usaha, dokumen perizinan, persetujuan lingkungan, hingga kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan dan penerimaan negara maupun daerah dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum.
Masyarakat juga mendesak aparat penegak hukum agar melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi adanya aktivitas pertambangan tanpa izin atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut dinilai penting sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus memberikan efek jera terhadap praktik-praktik pertambangan ilegal.
Selain itu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat bersama instansi terkait diharapkan turun langsung ke lokasi untuk memastikan apakah kegiatan yang berlangsung telah memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, dan lingkungan sebagaimana diatur dalam regulasi nasional.
Apabila terbukti tidak memiliki izin resmi, maka pemerintah didorong untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas penambangan hingga seluruh persyaratan hukum dipenuhi. Penegakan hukum yang konsisten dinilai menjadi langkah penting agar pengelolaan sumber daya alam tidak merugikan negara, pemerintah desa, maupun masyarakat sekitar.
Hingga berita ini ditulis, pihak pengelola dua titik galian C yang berada di Desa Galung Lombok dan Desa Tangan Baru belum memberikan keterangan resmi mengenai legalitas operasional maupun bentuk kontribusi terhadap pemerintah desa. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pengelola, Pemerintah Desa, Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Barat, serta aparat penegak hukum guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
Kasus ini masih terus dipantau perkembangannya. Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses pemeriksaan oleh instansi berwenang, maka penanganannya diharapkan tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga memastikan pengelolaan sumber daya alam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan sesuai amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




