Legislatif dan Eksekutif Bersinergi, DPRD Majene Bahas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

MAJENE – Hubungan kemitraan yang harmonis antara lembaga legislatif dan eksekutif kembali terlihat dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Majene dengan agenda Pembahasan Tingkat I terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2025. Paripurna yang digelar di Aula DPRD Majene, Kamis (9/7/2026), menjadi momentum memperkuat kolaborasi kedua lembaga dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Majene M. Idwar, didampingi Wakil Ketua I DPRD Junaedi dan Wakil Ketua II DPRD Abd. Wahab. Hadir pula Bupati Majene Dr. H. Andi Achmad Syukri, S.E., M.M., Wakil Bupati Dr. Hj. Andi Ritamariani, M.Pd., seluruh anggota DPRD, Sekretaris Daerah, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah tamu undangan.

Rapat paripurna tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam siklus penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selain sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, forum itu juga menjadi wadah bagi DPRD dan pemerintah daerah untuk membangun kesamaan pandangan dalam meningkatkan kualitas pembangunan di Kabupaten Majene.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Majene M. Idwar menegaskan bahwa hubungan antara DPRD dan pemerintah daerah merupakan hubungan kemitraan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Karena itu, pembahasan pertanggungjawaban APBD harus dipandang sebagai proses bersama untuk menyempurnakan penyelenggaraan pemerintahan.

“Sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah merupakan modal utama dalam membangun Majene. Kami memiliki fungsi yang berbeda, tetapi tujuan kami sama, yakni memastikan setiap kebijakan dan anggaran benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar M. Idwar.

Perlu Dibaca Juga  Awali Tahapan Evaluasi Kinerja Keuangan Daerah, Rapat Paripurna DPRD Majene Bahas Laporan Pertanggungjawaban APBD 2025

Ia menjelaskan bahwa DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal melalui pembahasan yang mendalam terhadap seluruh dokumen pertanggungjawaban yang disampaikan pemerintah daerah. Namun demikian, pengawasan tersebut tetap dilakukan dalam semangat kemitraan yang konstruktif.

“Kami tidak melihat pembahasan ini sebagai ruang untuk saling menyalahkan. Justru inilah kesempatan bagi legislatif dan eksekutif untuk bersama-sama mengevaluasi apa yang telah dicapai dan apa yang masih perlu diperbaiki. Dengan begitu, pembangunan daerah akan berjalan lebih efektif,” katanya.

Wakil Ketua I DPRD Majene Junaedi mengatakan bahwa keberhasilan pembangunan tidak dapat dicapai hanya oleh pemerintah daerah ataupun DPRD secara sendiri-sendiri. Menurutnya, keberhasilan pembangunan lahir dari komunikasi yang baik, keterbukaan informasi, dan kesamaan visi dalam melayani masyarakat.

“Setiap kebijakan pembangunan membutuhkan dukungan semua pihak. DPRD memiliki fungsi pengawasan dan penganggaran, sementara pemerintah daerah menjalankan fungsi eksekusi. Ketika kedua lembaga bekerja secara harmonis, maka hasil pembangunan akan semakin optimal,” tutur Junaedi.

Ia juga mengajak seluruh Organisasi Perangkat Daerah untuk memanfaatkan proses pembahasan Ranperda sebagai sarana memperbaiki kualitas perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan program pembangunan.

Senada dengan itu, Wakil Ketua II DPRD Abd. Wahab menegaskan bahwa pembahasan pertanggungjawaban APBD merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat melalui DPRD sebagai representasi rakyat.

Menurutnya, setiap rekomendasi yang nantinya diberikan DPRD bukan hanya bertujuan meningkatkan kualitas laporan keuangan, tetapi juga memperkuat efektivitas pembangunan di berbagai sektor.

Perlu Dibaca Juga  Jokowi Minta ASEAN Tangani Masalah Muslim Rohingya di Rakhine State

“Kami ingin memastikan bahwa APBD benar-benar menjadi instrumen pembangunan. Karena itu, evaluasi yang dilakukan DPRD akan difokuskan pada kualitas pelaksanaan program dan manfaatnya bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Majene Dr. H. Andi Achmad Syukri menyampaikan apresiasi atas hubungan kemitraan yang selama ini terjalin dengan DPRD Kabupaten Majene. Menurutnya, berbagai capaian pembangunan daerah tidak terlepas dari dukungan legislatif dalam menjalankan fungsi penganggaran, legislasi, dan pengawasan.

“Pemerintah Kabupaten Majene memandang DPRD sebagai mitra strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan. Setiap masukan, kritik, maupun rekomendasi yang diberikan DPRD merupakan bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Bupati.

Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBD. Menurutnya, seluruh program pembangunan yang dilaksanakan sepanjang Tahun Anggaran 2025 diarahkan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pertanian, perikanan, dan pemberdayaan ekonomi.

“Kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, kami berharap pembahasan Ranperda ini menghasilkan rekomendasi yang konstruktif bagi pembangunan Kabupaten Majene ke depan,” katanya.

Wakil Bupati Majene Dr. Hj. Andi Ritamariani mengatakan bahwa budaya kolaboratif harus terus dibangun di seluruh tingkatan pemerintahan. Ia menilai komunikasi yang baik antara DPRD dan pemerintah daerah akan mempercepat penyelesaian berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.

Perlu Dibaca Juga  Ketua Komisi III DPRD Majene Jasman Serahkan Piagam Penghargaan pada Peringatan Harganas Ke-33, Apresiasi Pengabdian Membangun Ketahanan Keluarga

“Sinergi tidak hanya dibangun dalam forum rapat paripurna, tetapi juga harus diwujudkan dalam pelaksanaan program di lapangan. Pemerintah daerah siap menindaklanjuti berbagai rekomendasi DPRD demi meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujar Andi Ritamariani.

Ia juga berharap seluruh perangkat daerah mampu memperkuat koordinasi lintas sektor sehingga pelaksanaan program pembangunan berjalan lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.

Secara normatif, pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD kepada DPRD setelah laporan keuangan pemerintah daerah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang harus dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, efektif, efisien, serta bertanggung jawab.

Usai penyampaian penjelasan pemerintah daerah, DPRD akan melanjutkan pembahasan melalui pandangan umum fraksi-fraksi, rapat komisi, pembahasan Badan Anggaran, hingga penyampaian pendapat akhir DPRD sebelum Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Melalui sinergi yang terus terbangun antara legislatif dan eksekutif, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Majene optimistis kualitas penyelenggaraan pemerintahan akan semakin baik. Kemitraan tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga mempercepat terwujudnya pembangunan yang inklusif, berkelanjutan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat Kabupaten Majene.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *