BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp515 Juta, JAPKEPDA Desak Kejari Gowa Telusuri Dugaan Korupsi Tunjangan Operasional Pejabat

GOWA – Dugaan penyimpangan dalam pemberian tunjangan operasional kepada pejabat struktural dan staf ahli Bupati Gowa menjadi sorotan. Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA), Juniardi, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menelusuri lebih jauh persoalan tersebut, terutama menyangkut dasar hukum pemberian tunjangan, mekanisme penganggaran, pertanggungjawaban, hingga potensi kerugian keuangan daerah.

Sorotan itu mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya persoalan dalam pemberian tunjangan operasional makan minum dan telepon bagi pejabat struktural eselon II, eselon III, serta staf ahli Bupati Gowa pada Sekretariat Daerah tahun anggaran 2025.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Gowa Tahun 2025 Nomor 46.B/T/LHP/DJPKN-VI.MKS/PPD.01/05/2026, yang diterbitkan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan pada 29 Mei 2026.

Menurut Juniardi, temuan BPK tersebut tidak semestinya berhenti hanya pada persoalan administratif. Terlebih, pemeriksaan BPK menyebut terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp515.454.499 atas pemberian tunjangan operasional makan minum dan telepon.

“Temuan ini harus menjadi pintu masuk aparat penegak hukum untuk memastikan apakah persoalan tersebut semata-mata kesalahan administrasi atau terdapat unsur kesengajaan, penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah,” tegas Juniardi, Sabtu 15 Agustus 2026.

Ia meminta Kejari Gowa tidak hanya melihat nominal kelebihan pembayaran, tetapi menelusuri seluruh rangkaian proses sejak tahap perencanaan, penganggaran, pembahasan, penetapan, pencairan, sampai dengan pertanggungjawaban tunjangan tersebut.

Dalam pemeriksaan terhadap Pemerintah Kabupaten Gowa, BPK mencatat pemerintah daerah menyajikan anggaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp694.766.625.738,15. Dari anggaran tersebut, realisasi belanja mencapai Rp633.637.654.979,93 atau 91,20 persen.

Di dalam realisasi Belanja Barang dan Jasa itu terdapat belanja sebesar Rp542.750.000 yang berkaitan dengan pemberian tunjangan operasional makan minum dan telepon kepada pejabat struktural eselon II, eselon III dan staf ahli Bupati Gowa pada Sekretariat Daerah.

BPK kemudian melakukan pemeriksaan terhadap dokumen penganggaran maupun dokumen pertanggungjawaban atas belanja tersebut. Hasilnya, tunjangan operasional makan minum dianggarkan menggunakan rekening Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu Sekretariat Daerah, dengan total realisasi sebesar Rp368.500.000.

Perlu Dibaca Juga  Bersih-bersih, 60 Warga Tanjung Priok Ikuti Program Padat Karya

Sementara tunjangan operasional telepon dianggarkan melalui rekening Belanja Tagihan Telepon Sekretariat Daerah, dengan total realisasi sebesar Rp174.250.000. Dengan demikian, total realisasi kedua jenis belanja tersebut mencapai Rp542.750.000.

Pemberian tunjangan itu diketahui mengacu pada Keputusan Bupati Gowa Nomor 56/I/2025 tentang Pemberian Tunjangan Operasional Pejabat Struktural Eselon II dan Eselon III Lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa dan Para Staf Ahli Bupati Gowa Tahun Anggaran 2025.

Namun, persoalan muncul ketika BPK menguji kesesuaian pemberian tunjangan tersebut dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hasil pemeriksaannya, BPK menyoroti ketentuan mengenai biaya penunjang operasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Dalam aturan tersebut, biaya penunjang operasional dimaknai sebagai biaya yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Artinya, biaya penunjang operasional tersebut pada prinsipnya diperuntukkan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam rangka menunjang pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenangnya.

Sementara untuk pejabat struktural dan staf ahli bupati, aspek hak kepegawaiannya berada dalam kerangka ketentuan mengenai Aparatur Sipil Negara.

BPK juga merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya ketentuan mengenai komponen penghargaan dan pengakuan bagi Pegawai ASN yang meliputi penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri serta bantuan hukum.

Dalam pemeriksaan BPK, pemberian tunjangan makan minum dan telepon kepada para pejabat tersebut dilakukan dengan nominal yang sama setiap bulan.

Yang menjadi persoalan, para penerima tunjangan tetap melampirkan dokumen pertanggungjawaban yang memuat transaksi makan dan minum operasional sehari-hari pejabat yang bersangkutan sebagai dasar pertanggungjawaban pembayaran.

BPK kemudian menemukan bahwa pertanggungjawaban tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi kedinasan. Dari kondisi itu, BPK menghitung adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp515.454.499.

Perlu Dibaca Juga  2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

Juniardi menilai angka tersebut cukup signifikan dan harus dijelaskan secara terbuka kepada publik. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui mengapa suatu belanja yang dasar pengaturannya dipersoalkan oleh BPK dapat masuk ke dalam dokumen anggaran dan kemudian direalisasikan.

“Pertanyaan besarnya adalah bagaimana proses ini bisa lolos sejak tahap perencanaan dan penganggaran. Apalagi BPK menyebut TAPD belum melakukan evaluasi dan penelaahan secara memadai terhadap keseluruhan usulan belanja SKPD,” kata Juniardi.

Ia menilai persoalan tersebut menjadi lebih serius karena hasil pemeriksaan BPK juga mengungkap bahwa nomenklatur jenis belanja dimaksud tidak tersedia dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

“Kalau nomenklaturnya tidak tersedia dalam SIPD, kemudian bagaimana belanja tersebut bisa direncanakan, dianggarkan dan direalisasikan? Ini yang harus ditelusuri aparat penegak hukum,” ujarnya.

Juniardi meminta pemeriksaan tidak berhenti pada pihak yang menerima uang. Menurut dia, aparat perlu menelusuri siapa yang mengusulkan, siapa yang melakukan verifikasi, siapa yang menyetujui, siapa yang mencairkan, serta siapa yang bertanggung jawab terhadap dokumen pertanggungjawabannya.

“Harus dilihat secara utuh. Jangan sampai hanya penerima yang diminta mengembalikan uang, sementara proses pengambilan kebijakan dan pihak yang memberikan persetujuan tidak pernah diperiksa,” tegasnya.

Dalam LHP tersebut, BPK mengungkap bahwa berdasarkan permintaan keterangan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menjelaskan kondisi itu terjadi karena TAPD belum melakukan evaluasi dan penelaahan secara memadai terhadap keseluruhan usulan belanja SKPD.

Khususnya terhadap belanja yang tidak diatur secara spesifik dalam ketentuan Peraturan Presiden, Standar Harga Satuan maupun peraturan perundang-undangan lainnya. Sementara hasil wawancara dengan BPKD menunjukkan bahwa nomenklatur jenis belanja tersebut tidak tersedia dalam SIPD.

BPK kemudian menyimpulkan bahwa kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas pemberian tunjangan operasional makan minum dan telepon untuk pejabat struktural eselon II, eselon III serta staf ahli bupati pada Sekretariat Daerah sebesar Rp515.454.499.

Perlu Dibaca Juga  Jaksa Banding Putusan Lepas Terdakwa Pembunuhan, Kejari Majene Nilai Hakim Keliru Terapkan Hukum

BPK juga mengidentifikasi pihak-pihak yang dinilai menyebabkan munculnya kondisi tersebut. Pertama, Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran (PA) dinilai tidak memedomani ketentuan terkait penyusunan dan penggunaan anggaran Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu serta Belanja Tagihan Telepon.

Kedua, TAPD dinilai tidak memedomani ketentuan yang berlaku dalam menyetujui usulan belanja penyediaan tunjangan operasional pejabat struktural dan staf ahli bupati.

Bagi Juniardi selaku Ketua JAPKEPDA, uraian BPK tersebut menjadi alasan kuat agar aparat penegak hukum melakukan penelusuran lebih lanjut.

Dalam rekomendasinya, BPK meminta Bupati Gowa memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran untuk menghentikan pembayaran belanja tunjangan operasional pejabat struktural dan staf ahli bupati pada Sekretariat Daerah.

Selain itu, BPK merekomendasikan agar pejabat struktural eselon II, eselon III dan staf ahli bupati pada Sekretariat Daerah diperintahkan untuk mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran tunjangan operasional makan minum dan telepon sebesar Rp515.454.499 dengan menyetorkannya ke Kas Daerah.

Juniardi secara khusus mendesak Kejari Gowa untuk menelusuri aliran dana sebesar Rp542,75 juta yang direalisasikan untuk tunjangan makan minum dan telepon.

Penelusuran, kata dia, harus mencakup dokumen penganggaran, keputusan kepala daerah, dokumen pencairan, rekening penerima, bukti pertanggungjawaban, serta kesesuaian antara transaksi yang dilaporkan dengan kondisi kedinasan sebenarnya.

“Kalau memang semua sesuai aturan dan tidak ada unsur kesengajaan, tentu harus dibuktikan. Tetapi kalau ditemukan adanya rekayasa pertanggungjawaban, pemalsuan dokumen, manipulasi transaksi atau penggunaan anggaran untuk kepentingan yang tidak semestinya, maka aparat harus bertindak sesuai hukum,” ujarnya.

Ia juga meminta aparat tidak mengabaikan temuan mengenai ketidaktersediaan nomenklatur belanja dalam SIPD. Menurutnya, persoalan tersebut penting untuk diperiksa karena berkaitan dengan proses penganggaran dan tata kelola keuangan daerah. “Ini bukan sekadar soal Rp515 juta. Ini soal bagaimana uang rakyat direncanakan dan dibelanjakan. Ketika BPK sudah menemukan adanya ketidaksesuaian dan kelebihan pembayaran, maka publik tentu berharap ada transparansi mengenai siapa yang bertanggung jawab,” ucap Juniardi.

Penulis: Penulis: Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Tim Redaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui WhatsApp : 081947716257

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *