DPRD Majene Evaluasi Menyeluruh terhadap Kinerja Pelayanan BPN Kabupaten Majene

MAJENE – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene bukan sekadar forum menyerap aspirasi masyarakat, tetapi juga menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kualitas pelayanan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Majene. Melalui forum tersebut, DPRD menegaskan komitmennya untuk terus mengawal peningkatan pelayanan publik, khususnya di bidang pertanahan yang selama ini menjadi salah satu kebutuhan utama masyarakat.

Rapat yang dilaksanakan di Aula DPRD Kabupaten Majene pada Rabu, 13 Mei 2026, pukul 14.00 WITA itu dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Majene, Sarifuddin HM, S.Sos, bersama anggota Komisi I yakni Dra. Hj. A. Angriani, Elly Sulistyowati, S.Akun, Muslim, Asri Albar, dan Rismawari. Turut hadir Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Majene, Abdul Wahab, sebagai bentuk dukungan pimpinan DPRD terhadap upaya pembenahan pelayanan publik di daerah.

Pelaksanaan RDP tersebut merupakan tindak lanjut atas berbagai aspirasi masyarakat yang diterima DPRD terkait belum optimalnya pelayanan pertanahan. Berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat menjadi bahan evaluasi bersama, mulai dari lambatnya proses penyelesaian administrasi, kurangnya kepastian waktu pelayanan, hingga harapan agar pelayanan pertanahan semakin profesional dan transparan.

Ketua Komisi I DPRD Majene, Sarifuddin HM, mengatakan bahwa fungsi pengawasan yang dimiliki DPRD tidak hanya bertujuan mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah, tetapi juga memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.

Menurutnya, pelayanan pertanahan merupakan pelayanan strategis yang memiliki dampak luas terhadap kehidupan masyarakat. Legalitas kepemilikan tanah menjadi dasar bagi berbagai aktivitas ekonomi, pembangunan perumahan, investasi, kegiatan pertanian, hingga perlindungan hak-hak masyarakat atas aset yang dimiliki.

Perlu Dibaca Juga  Anggota Komisi III DPRD Majene Soroti Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Sendana I

“Setiap aspirasi masyarakat yang masuk ke DPRD merupakan amanah yang harus kami tindak lanjuti. RDP ini menjadi ruang evaluasi agar seluruh pihak dapat melihat berbagai persoalan yang ada dan bersama-sama mencari solusi demi peningkatan kualitas pelayanan,” ujar Sarifuddin.

Ia menegaskan bahwa DPRD tidak memandang forum tersebut sebagai ajang mencari kesalahan, melainkan sebagai sarana membangun komunikasi yang produktif antara lembaga legislatif, penyelenggara pelayanan, dan masyarakat. Dengan adanya dialog terbuka, diharapkan setiap kendala yang dihadapi dapat dipetakan secara objektif sehingga langkah-langkah perbaikan dapat segera dilakukan.

Dalam pembahasan rapat, DPRD menerima berbagai masukan mengenai pentingnya penyederhanaan proses pelayanan administrasi pertanahan. Masyarakat mengharapkan adanya prosedur yang lebih mudah dipahami, kepastian mengenai waktu penyelesaian dokumen, serta pelayanan yang memberikan informasi secara terbuka terhadap setiap tahapan pengurusan.

Komisi I DPRD menilai bahwa pelayanan publik yang baik harus dibangun di atas prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme. Aparatur pelayanan dituntut mampu memberikan pelayanan secara cepat tanpa mengurangi ketelitian dalam proses administrasi.

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Majene, Abdul Wahab, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kualitas pelayanan publik menjadi salah satu indikator keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, setiap instansi pemerintah harus terus melakukan evaluasi terhadap sistem pelayanan agar mampu menjawab perkembangan kebutuhan masyarakat.

“Pelayanan publik harus terus berbenah mengikuti perkembangan zaman. Masyarakat membutuhkan pelayanan yang cepat, terbuka, mudah diakses, dan memberikan kepastian. Hal tersebut harus menjadi komitmen seluruh penyelenggara pelayanan,” katanya.

Ia juga menilai bahwa pemanfaatan teknologi informasi menjadi salah satu langkah yang perlu terus dikembangkan dalam pelayanan pertanahan. Melalui digitalisasi pelayanan, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi mengenai proses administrasi secara lebih mudah, mengurangi antrean pelayanan, sekaligus meningkatkan transparansi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Perlu Dibaca Juga  DPRD Majene Dorong Optimalisasi Anggaran Sektor Kesehatan dan Pendidikan Demi Pelayanan Masyarakat

Selain mendorong pemanfaatan teknologi, DPRD juga memberikan perhatian terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia. Menurut anggota Komisi I, pelayanan yang berkualitas tidak hanya ditentukan oleh sistem, tetapi juga oleh integritas, kompetensi, serta etika aparatur dalam melayani masyarakat.

DPRD berharap setiap petugas pelayanan mampu memberikan informasi yang jelas, bersikap ramah, serta membantu masyarakat memahami seluruh proses administrasi yang harus dilalui. Dengan demikian, pelayanan tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga memberikan rasa nyaman dan kepuasan kepada masyarakat.

Dalam forum RDP tersebut, DPRD kembali mengingatkan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik wajib berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan wajib menetapkan standar pelayanan yang meliputi persyaratan, prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya pelayanan apabila ada, produk pelayanan, serta mekanisme pengelolaan pengaduan masyarakat.

Undang-undang tersebut juga menegaskan pentingnya asas kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, profesionalitas, partisipatif, keterbukaan, akuntabilitas, ketepatan waktu, serta kecepatan dan kemudahan pelayanan.

Sementara itu, dalam bidang pertanahan, DPRD mengingatkan bahwa penyelenggaraan pelayanan harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) sebagai dasar hukum pengelolaan hak atas tanah di Indonesia.

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menegaskan bahwa penyelenggaraan pendaftaran tanah bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak, menyediakan informasi pertanahan yang akurat, serta mewujudkan tertib administrasi pertanahan.

Perlu Dibaca Juga  DPRD Majene Bahas Penguatan UMKM, Usulan Bantuan Usaha Jadi Fokus Pembahasan

Menurut DPRD, pelaksanaan regulasi tersebut harus tercermin dalam pelayanan yang memberikan kepastian kepada masyarakat. Semakin baik kualitas pelayanan pertanahan, semakin besar pula kontribusinya terhadap pembangunan daerah, peningkatan investasi, pengurangan sengketa tanah, serta perlindungan hak-hak masyarakat.

Menjelang berakhirnya rapat, Komisi I DPRD Kabupaten Majene menyampaikan sejumlah harapan agar hasil RDP tidak berhenti sebagai forum diskusi semata. DPRD berharap setiap masukan yang berkembang dalam rapat dapat menjadi dasar evaluasi internal guna memperbaiki kualitas pelayanan pertanahan di Kabupaten Majene.

Sarifuddin menegaskan bahwa DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik melalui rapat kerja, rapat dengar pendapat, kunjungan lapangan, maupun pembahasan bersama mitra kerja. Menurutnya, pengawasan yang dilakukan DPRD bertujuan memastikan setiap masyarakat memperoleh pelayanan yang sesuai dengan hak-haknya sebagai warga negara.

“Kami ingin RDP ini menghasilkan perubahan nyata. Harapan masyarakat harus menjadi prioritas sehingga pelayanan pertanahan ke depan semakin cepat, transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum. DPRD akan terus mengawal setiap langkah perbaikan sebagai bagian dari tanggung jawab kami kepada masyarakat Kabupaten Majene,” tegasnya.

Rapat Dengar Pendapat tersebut menjadi penegasan bahwa DPRD Kabupaten Majene terus membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi mengenai pelayanan publik. Melalui sinergi antara DPRD, pemerintah, BPN, dan seluruh pemangku kepentingan, diharapkan terbangun sistem pelayanan pertanahan yang lebih modern, efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Dengan demikian, pelayanan pertanahan di Kabupaten Majene tidak hanya mampu memenuhi aspek administratif, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menciptakan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat iklim investasi, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan melayani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *