Wakil Ketua DPRD Majene Abdul Wahab Minta Pelayanan Pertanahan Lebih Profesional dan Transparan

MAJENE – Komitmen Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene dalam mengawal peningkatan kualitas pelayanan publik kembali ditunjukkan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas berbagai keluhan masyarakat terhadap pelayanan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Majene. Dalam forum tersebut, DPRD menegaskan bahwa pelayanan pertanahan harus menjadi salah satu prioritas utama karena berkaitan langsung dengan hak-hak dasar masyarakat atas kepemilikan tanah.

Rapat yang digelar di Aula DPRD Kabupaten Majene, Rabu (13/5/2026) pukul 14.00 WITA itu dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Majene, Sarifuddin HM, S.Sos, bersama anggota Komisi I yakni Dra. Hj. A. Angriani, Elly Sulistyowati, S.Akun, Muslim, Asri Albar, dan Rismawari. Turut hadir Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Majene, Abdul Wahab, yang memberikan perhatian serius terhadap persoalan pelayanan pertanahan yang selama ini menjadi aspirasi masyarakat.

Kehadiran unsur pimpinan DPRD dalam rapat tersebut mencerminkan besarnya perhatian lembaga legislatif terhadap kualitas pelayanan publik. DPRD memandang bahwa persoalan pertanahan bukan sekadar urusan administrasi, tetapi menyangkut kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, hingga keberlangsungan pembangunan daerah.

Dalam rapat tersebut, Abdul Wahab menyampaikan bahwa DPRD memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk memastikan setiap warga memperoleh pelayanan publik yang layak. Menurutnya, berbagai aspirasi yang disampaikan masyarakat mengenai lambatnya pelayanan pertanahan tidak boleh dianggap sebagai keluhan biasa, melainkan harus menjadi bahan evaluasi bagi seluruh penyelenggara pelayanan.

“Pelayanan kepada masyarakat merupakan wajah pemerintah. Jika pelayanan berjalan baik, maka kepercayaan masyarakat akan meningkat. Sebaliknya, apabila pelayanan lambat dan tidak memberikan kepastian, maka kepercayaan publik akan ikut menurun,” ujarnya.

Perlu Dibaca Juga  DPRD Majene Gelar Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Perkuat Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah

Ia menilai pelayanan pertanahan memiliki peran strategis karena hampir seluruh aktivitas masyarakat memerlukan legalitas hak atas tanah. Mulai dari pembangunan rumah, kegiatan pertanian, pengembangan usaha, hingga akses pembiayaan melalui lembaga keuangan, semuanya membutuhkan dokumen pertanahan yang memiliki kepastian hukum.

Oleh sebab itu, menurut Abdul Wahab, pelayanan di bidang pertanahan harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dengan mengedepankan prinsip profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, dan kepastian waktu penyelesaian.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Majene, Sarifuddin HM, menjelaskan bahwa rapat dengar pendapat ini merupakan tindak lanjut dari berbagai aspirasi yang diterima DPRD dari masyarakat di sejumlah wilayah Kabupaten Majene. Aspirasi tersebut pada umumnya berkaitan dengan lambatnya proses penyelesaian administrasi pertanahan serta perlunya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Sarifuddin, DPRD tidak bermaksud mencari kesalahan pihak tertentu, tetapi menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Melalui forum RDP, DPRD berharap tercipta komunikasi yang lebih baik antara masyarakat dan instansi penyelenggara pelayanan sehingga setiap persoalan dapat diselesaikan secara objektif dan konstruktif.

“Kami ingin pelayanan publik terus mengalami perbaikan. Aspirasi masyarakat harus menjadi bahan evaluasi bersama agar pelayanan semakin cepat, mudah, dan memberikan kepastian hukum,” katanya.

Dalam diskusi tersebut, para anggota Komisi I DPRD juga mengemukakan pentingnya membangun budaya pelayanan yang berorientasi pada kepuasan masyarakat. Mereka menilai bahwa kualitas pelayanan tidak hanya diukur dari hasil akhir berupa penerbitan dokumen, tetapi juga dari proses pelayanan yang memberikan rasa nyaman, kepastian, serta kemudahan bagi masyarakat.

Perlu Dibaca Juga  DPRD Majene Evaluasi Menyeluruh terhadap Kinerja Pelayanan BPN Kabupaten Majene

DPRD menilai bahwa masyarakat berhak mengetahui secara jelas prosedur, persyaratan, jangka waktu penyelesaian, hingga mekanisme penyampaian pengaduan apabila pelayanan tidak berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.

Prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik memberikan pelayanan yang berkualitas, transparan, cepat, mudah, serta dapat dipertanggungjawabkan. Regulasi tersebut juga menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk memperoleh pelayanan yang adil dan tidak diskriminatif.

Selain itu, pelayanan pertanahan juga menjadi bagian penting dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang mengamanatkan adanya jaminan kepastian hukum atas hak-hak masyarakat terhadap tanah.

Pelaksanaan pendaftaran tanah sebagai bentuk kepastian hukum tersebut kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang mengatur tata cara pendaftaran tanah guna memberikan perlindungan hukum kepada pemegang hak.

Menurut DPRD, keberhasilan penyelenggaraan pelayanan pertanahan akan memberikan dampak positif terhadap pembangunan daerah. Legalitas tanah yang jelas akan mendorong tumbuhnya investasi, memperlancar pembangunan infrastruktur, mengurangi potensi sengketa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Abdul Wahab juga menyoroti pentingnya pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan pertanahan. Ia berharap digitalisasi pelayanan dapat terus dikembangkan sehingga masyarakat lebih mudah memperoleh informasi mengenai status permohonan yang diajukan tanpa harus berulang kali mendatangi kantor pelayanan.

Perlu Dibaca Juga  DPRD Majene Dorong Optimalisasi Anggaran Sektor Kesehatan dan Pendidikan Demi Pelayanan Masyarakat

Selain mempercepat proses administrasi, sistem pelayanan berbasis digital juga dinilai mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas karena seluruh tahapan pelayanan dapat dipantau secara lebih terbuka.

Para anggota Komisi I DPRD turut menekankan bahwa evaluasi terhadap pelayanan publik harus dilakukan secara berkelanjutan. Menurut mereka, kebutuhan masyarakat akan terus berkembang sehingga penyelenggara pelayanan harus mampu menyesuaikan diri dengan tuntutan zaman.

DPRD Kabupaten Majene menyatakan akan terus mengawal peningkatan kualitas pelayanan publik melalui fungsi pengawasan yang dimiliki. Setiap aspirasi masyarakat akan menjadi perhatian dalam pembahasan bersama instansi terkait sebagai bagian dari upaya menciptakan pemerintahan yang responsif, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Melalui Rapat Dengar Pendapat tersebut, DPRD berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memperkuat sinergi dalam membangun sistem pelayanan pertanahan yang lebih baik. Dengan pelayanan yang profesional, transparan, cepat, dan memberikan kepastian hukum, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah semakin meningkat, sekaligus mendukung terciptanya iklim pembangunan yang sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Majene.

RDP ini menjadi bukti bahwa DPRD Kabupaten Majene tidak hanya menjalankan fungsi legislasi dan penganggaran, tetapi juga hadir sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah dalam mencari solusi atas berbagai persoalan pelayanan publik. Harapannya, setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat dapat menjadi pijakan untuk mewujudkan pelayanan pertanahan yang semakin berkualitas dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *