Masyarakat Keluhkan Pengurusan Sertifikat Berlarut-larut, Komisi I DPRD Majene Soroti Lambannya Pelayanan BPN

MAJENE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal pelayanan publik yang berkualitas. Menindaklanjuti berbagai aspirasi masyarakat terkait pelayanan pertanahan, Komisi I DPRD Kabupaten Majene menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang secara khusus membahas lambatnya pelayanan yang diberikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Majene kepada masyarakat.

Rapat tersebut berlangsung di Aula DPRD Kabupaten Majene, Rabu (13/5/2026) pukul 14.00 WITA. Forum ini menjadi wadah bagi DPRD untuk mendengarkan berbagai keluhan masyarakat sekaligus mengevaluasi pelayanan publik di sektor pertanahan yang selama ini dinilai belum berjalan secara maksimal.

Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Majene, Sarifuddin HM, S.Sos, didampingi anggota Komisi I yakni Dra. Hj. A. Angriani, Elly Sulistyowati, S.Akun, Muslim, Asri Albar, dan Rismawari. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Majene, Abdul Wahab, sebagai bentuk dukungan lembaga legislatif terhadap penyelesaian berbagai persoalan pelayanan publik yang menjadi perhatian masyarakat.

Dalam pembukaan rapat, Sarifuddin menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, setiap keluhan masyarakat yang berkaitan dengan pelayanan pemerintah harus ditindaklanjuti secara serius melalui forum resmi agar ditemukan solusi yang mampu memberikan kepastian kepada masyarakat.

Menurutnya, pelayanan pertanahan merupakan salah satu pelayanan dasar yang memiliki dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Kepastian status hukum atas tanah menjadi kebutuhan mendasar karena berkaitan dengan hak kepemilikan, investasi, pembangunan, hingga penyelesaian berbagai sengketa agraria.

“Pelayanan pertanahan harus menjadi pelayanan yang cepat, profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. DPRD menerima berbagai aspirasi mengenai lamanya proses pelayanan sehingga perlu dilakukan evaluasi bersama,” ujarnya.

Perlu Dibaca Juga  DPRD Majene Mulai Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Dalam rapat tersebut terungkap berbagai keluhan masyarakat yang selama ini disampaikan kepada DPRD. Di antaranya adalah lamanya proses penerbitan sertifikat tanah, keterlambatan penyelesaian administrasi pertanahan, minimnya informasi mengenai perkembangan berkas yang diajukan masyarakat, hingga komunikasi yang dinilai belum maksimal antara petugas pelayanan dengan masyarakat.

Sejumlah masyarakat juga mengaku sering kali harus datang berulang kali ke kantor pelayanan hanya untuk memastikan perkembangan dokumen yang mereka ajukan. Kondisi tersebut dinilai menguras waktu, tenaga, dan biaya, terutama bagi warga yang berasal dari kecamatan-kecamatan yang cukup jauh dari ibu kota kabupaten.

Komisi I DPRD menilai pelayanan publik yang berkualitas bukan hanya diukur dari selesainya suatu dokumen, tetapi juga dari kepastian waktu, keterbukaan informasi, kemudahan prosedur, serta sikap aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sarifuddin menjelaskan bahwa pelayanan publik yang baik merupakan hak setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, profesional, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, penyelenggara pelayanan publik juga diwajibkan menetapkan standar pelayanan yang jelas sehingga masyarakat mengetahui prosedur, persyaratan, biaya, serta jangka waktu penyelesaian suatu pelayanan.

Menurut Komisi I DPRD, kepastian terhadap standar pelayanan tersebut sangat penting agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda-beda di tengah masyarakat. Dengan adanya standar pelayanan yang dipatuhi secara konsisten, masyarakat akan memperoleh kepastian mengenai proses administrasi yang sedang mereka jalani.

Perlu Dibaca Juga  DPRD Majene Lahirkan 35 Rekomendasi untuk Benahi Kinerja Pemerintah Daerah

Persoalan pertanahan sendiri memiliki posisi strategis dalam pembangunan daerah. Tanah bukan hanya menjadi aset ekonomi masyarakat, tetapi juga merupakan dasar kepastian hukum bagi berbagai kegiatan pembangunan, baik sektor pertanian, perumahan, perdagangan, maupun investasi.

Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menegaskan bahwa negara menjamin kepastian hukum mengenai hak atas tanah melalui penyelenggaraan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia.

Pelaksanaan pendaftaran tanah tersebut kemudian diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah melalui penerbitan sertifikat sebagai alat bukti yang kuat.

Komisi I DPRD menilai bahwa lambatnya pelayanan administrasi pertanahan dapat berdampak luas terhadap masyarakat. Selain menghambat kepastian hukum, kondisi tersebut juga berpotensi menghambat aktivitas ekonomi, pengembangan usaha, akses pembiayaan melalui perbankan, hingga berbagai program pembangunan pemerintah yang membutuhkan legalitas kepemilikan tanah.

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Majene, Abdul Wahab, yang turut hadir dalam rapat tersebut menegaskan pentingnya membangun sinergi antara DPRD dan seluruh instansi pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Menurutnya, setiap institusi pemerintah harus terus melakukan evaluasi terhadap sistem pelayanan agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin berkembang.

“Pelayanan publik harus menjadi prioritas. Aspirasi masyarakat tidak boleh diabaikan karena pelayanan yang baik merupakan bentuk kehadiran negara dalam memenuhi hak-hak warga,” katanya.

Para anggota Komisi I DPRD juga menyampaikan bahwa forum RDP bukan dimaksudkan untuk mencari kesalahan suatu institusi, melainkan menjadi sarana evaluasi konstruktif guna menemukan solusi bersama terhadap berbagai persoalan pelayanan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Perlu Dibaca Juga  Jokowi Minta ASEAN Tangani Masalah Muslim Rohingya di Rakhine State

Mereka berharap adanya pembenahan menyeluruh mulai dari sistem administrasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi informasi, hingga peningkatan transparansi dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.

Selain itu, DPRD juga menilai perlunya peningkatan koordinasi antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan Kabupaten Majene agar berbagai program pembangunan yang berkaitan dengan legalitas lahan dapat berjalan lebih efektif.

Di era digital saat ini, masyarakat juga mengharapkan pelayanan pertanahan yang semakin modern, mudah diakses, serta memberikan kepastian mengenai tahapan penyelesaian setiap berkas yang diajukan. Digitalisasi pelayanan diyakini mampu mengurangi antrean, mempercepat proses administrasi, sekaligus meningkatkan akuntabilitas pelayanan publik.

Komisi I DPRD Kabupaten Majene menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh sektor pemerintahan. Aspirasi masyarakat akan menjadi bahan evaluasi dalam setiap pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, maupun pengawasan yang dimiliki DPRD.

Rapat Dengar Pendapat tersebut diharapkan menjadi langkah awal bagi peningkatan kualitas pelayanan pertanahan di Kabupaten Majene. Dengan adanya komunikasi yang terbuka antara DPRD, instansi pemerintah, dan masyarakat, diharapkan berbagai persoalan pelayanan dapat segera diselesaikan sehingga masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih cepat, lebih transparan, dan memberikan kepastian hukum sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

DPRD Kabupaten Majene berharap pelayanan pertanahan ke depan tidak lagi menjadi sumber keluhan masyarakat, melainkan menjadi contoh pelayanan publik yang profesional, responsif, akuntabel, serta mampu mendukung pembangunan daerah dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Kabupaten Majene.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *