DPRD Majene Desak BPN Benahi Pelayanan Pertanahan Demi Kepastian Hukum Masyarakat

MAJENE – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene menegaskan pentingnya pembenahan menyeluruh terhadap pelayanan pertanahan di Kabupaten Majene. Penegasan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar sebagai tindak lanjut atas berbagai aspirasi masyarakat mengenai belum optimalnya pelayanan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Majene.

Rapat berlangsung di Aula DPRD Kabupaten Majene pada Rabu, 13 Mei 2026, pukul 14.00 WITA. Agenda tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap pelayanan publik sekaligus upaya memastikan setiap keluhan masyarakat memperoleh perhatian dan tindak lanjut dari instansi terkait.

Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Majene, Sarifuddin HM, S.Sos, didampingi anggota Komisi I, yakni Dra. Hj. A. Angriani, Elly Sulistyowati, S.Akun, Muslim, Asri Albar, dan Rismawari. Hadir pula Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Majene, Abdul Wahab, yang memberikan perhatian khusus terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik di sektor pertanahan.

Sejak awal rapat, suasana diskusi berlangsung serius. Berbagai aspirasi masyarakat yang sebelumnya diterima DPRD menjadi pokok pembahasan, terutama terkait lambatnya penyelesaian layanan administrasi pertanahan yang dinilai berdampak langsung terhadap kepastian hukum masyarakat.

Ketua Komisi I DPRD Majene, Sarifuddin HM, mengatakan bahwa lembaga legislatif memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap instansi pemerintah memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, pelayanan pertanahan merupakan salah satu sektor yang memiliki tingkat kebutuhan tinggi di tengah masyarakat. Hampir seluruh aktivitas ekonomi, pembangunan, hingga urusan keluarga berkaitan erat dengan legalitas kepemilikan tanah.

Perlu Dibaca Juga  Dipimpin M. Idwar, DPRD Majene Gelar Paripurna Pembahasan Tingkat I Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

“Persoalan pertanahan tidak bisa dipandang sederhana. Keterlambatan pelayanan dapat menimbulkan berbagai dampak, baik terhadap masyarakat maupun terhadap iklim investasi daerah. Karena itu, DPRD berkewajiban mengawal agar pelayanan publik berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Sarifuddin menegaskan bahwa DPRD tidak hanya menjalankan fungsi legislasi dan penganggaran, tetapi juga fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah serta pelayanan kepada masyarakat.

Melalui forum RDP, DPRD berupaya membangun komunikasi yang konstruktif agar berbagai persoalan pelayanan dapat diselesaikan melalui dialog dan evaluasi bersama. Menurutnya, forum seperti ini merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang sehat karena memberi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi melalui wakil rakyat.

Dalam pembahasan tersebut, DPRD menerima berbagai informasi mengenai lamanya penyelesaian sejumlah layanan pertanahan. Warga berharap adanya kepastian waktu pelayanan sehingga mereka tidak perlu berulang kali mendatangi kantor pelayanan hanya untuk menanyakan perkembangan berkas.

Komisi I menilai bahwa pelayanan publik harus berorientasi pada kepuasan masyarakat. Aparatur pemerintah dituntut memberikan informasi yang jelas, prosedur yang mudah dipahami, serta pelayanan yang cepat dan tidak berbelit-belit.

Prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengatur bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang berkualitas, transparan, profesional, mudah diakses, serta memiliki standar pelayanan yang jelas.

Perlu Dibaca Juga  Komisi III DPRD Majene Sorot Puskesmas Sendana I, Dana Kapitasi Mengendap di Bank Penyebab Obat Langka

Dalam undang-undang tersebut juga ditegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh kepastian mengenai prosedur pelayanan, jangka waktu penyelesaian, biaya yang dikenakan apabila ada, serta mekanisme penyampaian pengaduan apabila pelayanan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Komisi I DPRD menilai bahwa penerapan standar pelayanan secara konsisten akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

Selain aspek pelayanan publik, DPRD juga menyoroti pentingnya kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah. Kepastian tersebut menjadi fondasi utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Legalitas kepemilikan tanah memungkinkan masyarakat memperoleh akses terhadap pembiayaan perbankan, mengembangkan usaha, melakukan investasi, hingga menghindari sengketa yang dapat merugikan berbagai pihak.

Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang menegaskan bahwa negara menjamin kepastian hukum atas hak-hak masyarakat melalui penyelenggaraan pendaftaran tanah.

Pelaksanaan pendaftaran tanah kemudian diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang bertujuan memberikan kepastian hukum kepada pemegang hak melalui sistem administrasi pertanahan yang tertib dan akuntabel.

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Majene, Abdul Wahab, dalam kesempatan tersebut menilai pelayanan publik harus terus beradaptasi dengan perkembangan zaman. Menurutnya, masyarakat kini mengharapkan pelayanan yang lebih cepat, efisien, transparan, dan memanfaatkan teknologi informasi.

Ia berharap setiap instansi pemerintah terus melakukan inovasi agar pelayanan menjadi semakin mudah dijangkau oleh masyarakat, termasuk melalui digitalisasi administrasi dan penyediaan informasi yang dapat diakses secara terbuka.

Perlu Dibaca Juga  DPRD Majene Gelar Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Perkuat Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah

“Harapan masyarakat sederhana, yakni memperoleh pelayanan yang cepat, jelas, dan memberikan kepastian. Oleh karena itu, seluruh penyelenggara pelayanan publik harus terus meningkatkan kualitas kinerjanya,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD turut menyampaikan berbagai pandangan mengenai perlunya peningkatan koordinasi antarinstansi dalam menyelesaikan persoalan administrasi pertanahan. Menurut mereka, sinergi yang baik akan mempercepat penyelesaian berbagai kendala yang dihadapi masyarakat.

Komisi I juga mengingatkan bahwa pelayanan publik yang berkualitas akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Sebaliknya, apabila pelayanan berjalan lambat dan tidak memberikan kepastian, maka kepercayaan publik berpotensi menurun.

Karena itu, hasil RDP ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pihak terkait untuk melakukan pembenahan terhadap sistem pelayanan pertanahan di Kabupaten Majene.

DPRD Kabupaten Majene menegaskan komitmennya untuk terus mengawal peningkatan kualitas pelayanan publik melalui fungsi pengawasan yang dimiliki. Aspirasi masyarakat akan terus menjadi perhatian dalam setiap pembahasan kebijakan agar pelayanan pemerintah benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Melalui RDP ini, DPRD berharap tercipta pelayanan pertanahan yang lebih profesional, akuntabel, responsif, dan mampu memberikan kepastian hukum kepada seluruh masyarakat Kabupaten Majene. Dengan demikian, pelayanan pertanahan tidak hanya menjadi urusan administrasi, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan daerah, menciptakan rasa keadilan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *