DPRD Majene Minta BPN Percepat Penyelesaian Layanan Pertanahan

MAJENE – Menumpuknya berbagai keluhan masyarakat terkait lambatnya pelayanan administrasi pertanahan mendorong Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai bentuk tindak lanjut atas aspirasi warga. Dalam forum tersebut, DPRD meminta agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Majene melakukan pembenahan terhadap sistem pelayanan sehingga proses administrasi pertanahan dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Rapat yang berlangsung di Aula DPRD Kabupaten Majene pada Rabu, 13 Mei 2026, pukul 14.00 WITA itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Majene, Sarifuddin HM, S.Sos, didampingi anggota Komisi I Dra. Hj. A. Angriani, Elly Sulistyowati, S.Akun, Muslim, Asri Albar, dan Rismawari. Turut hadir Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Majene, Abdul Wahab, yang ikut memberikan perhatian terhadap berbagai persoalan pelayanan publik yang disampaikan masyarakat.

RDP tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD setelah menerima berbagai aspirasi dari masyarakat mengenai pelayanan pertanahan yang dinilai belum maksimal. Beragam keluhan muncul, mulai dari proses pengurusan sertifikat hak milik, balik nama, pemecahan bidang tanah, hingga pelayanan administrasi lainnya yang dianggap membutuhkan waktu penyelesaian lebih lama dari yang diharapkan masyarakat.

Ketua Komisi I DPRD Majene, Sarifuddin HM, mengatakan bahwa setiap aspirasi masyarakat merupakan amanah yang wajib diperjuangkan oleh DPRD. Oleh karena itu, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui mekanisme resmi agar diperoleh solusi yang dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Forum RDP ini kami laksanakan untuk mendengarkan secara langsung berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat. DPRD berkewajiban mengawal agar pelayanan publik terus mengalami perbaikan sesuai harapan masyarakat,” ujar Sarifuddin.

Perlu Dibaca Juga  DPRD Majene Bahas Penguatan UMKM, Usulan Bantuan Usaha Jadi Fokus Pembahasan

Menurutnya, pelayanan pertanahan memiliki peranan yang sangat penting karena menyangkut legalitas kepemilikan aset masyarakat. Keterlambatan penyelesaian administrasi dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan berdampak terhadap berbagai aktivitas ekonomi masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa banyak masyarakat yang mengurus sertifikat tanah bukan hanya untuk memperoleh kepastian hak, tetapi juga untuk kepentingan usaha, agunan perbankan, pewarisan, hingga pengembangan investasi. Oleh sebab itu, pelayanan yang cepat dan tepat menjadi kebutuhan yang sangat mendasar.

Dalam forum tersebut, DPRD menerima berbagai masukan mengenai perlunya peningkatan kualitas pelayanan. Masyarakat berharap adanya kepastian mengenai jangka waktu penyelesaian berkas, informasi yang mudah diakses, serta komunikasi yang lebih baik antara petugas pelayanan dengan pemohon.

Komisi I DPRD menilai bahwa pelayanan publik yang berkualitas harus mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap warga berhak mengetahui sejauh mana perkembangan dokumen yang sedang diproses tanpa harus berulang kali datang ke kantor pelayanan hanya untuk memperoleh informasi.

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Majene, Abdul Wahab, menyampaikan bahwa pelayanan publik yang baik merupakan salah satu bentuk kehadiran pemerintah dalam memenuhi hak-hak masyarakat. Ia berharap seluruh instansi penyelenggara pelayanan terus melakukan evaluasi agar pelayanan semakin cepat, sederhana, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Harapan masyarakat sesungguhnya sederhana, yaitu mendapatkan pelayanan yang jelas, cepat, dan memberikan kepastian. Karena itu, seluruh penyelenggara pelayanan harus terus meningkatkan kualitas kinerjanya,” kata Abdul Wahab.

Menurutnya, pelayanan yang berkualitas juga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Sebaliknya, apabila pelayanan berlangsung lambat dan tidak memberikan kepastian, maka dapat menimbulkan ketidakpuasan publik.

Perlu Dibaca Juga  Komisi III DPRD Majene Tekankan Efektivitas Belanja Daerah, Puskesmas Diminta Maksimalkan Pelayanan

Para anggota Komisi I DPRD turut menegaskan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menjadikan kepuasan masyarakat sebagai indikator utama keberhasilan pelayanan. Tidak cukup hanya menyelesaikan dokumen administrasi, tetapi juga harus memastikan proses pelayanan berlangsung secara profesional, ramah, terbuka, dan tidak berbelit-belit.

Dalam pembahasan RDP, DPRD juga menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan pertanahan. Digitalisasi pelayanan dinilai menjadi solusi untuk mempercepat proses administrasi, meningkatkan transparansi, serta memudahkan masyarakat memantau perkembangan permohonan yang diajukan.

Selain itu, DPRD mendorong agar kualitas sumber daya manusia di lingkungan pelayanan pertanahan terus ditingkatkan melalui pelatihan, penguatan kompetensi, serta pembinaan etika pelayanan. Aparatur pelayanan diharapkan mampu memberikan penjelasan yang mudah dipahami serta membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat.

Komisi I DPRD mengingatkan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan menetapkan standar pelayanan secara jelas, meliputi prosedur, persyaratan, jangka waktu penyelesaian, biaya, produk layanan, serta mekanisme penanganan pengaduan masyarakat.

Undang-undang tersebut juga menegaskan bahwa pelayanan publik harus dilaksanakan berdasarkan asas kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, profesionalitas, partisipatif, keterbukaan, akuntabilitas, ketepatan waktu, serta kemudahan bagi masyarakat.

Di sisi lain, pelayanan administrasi pertanahan juga merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap hak-hak masyarakat atas tanah.

Pelaksanaan pendaftaran tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah memiliki tujuan memberikan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah, menyediakan informasi pertanahan yang akurat, serta mewujudkan tertib administrasi pertanahan secara nasional.

Perlu Dibaca Juga  DPRD Majene Tegaskan Komitmen Awasi Pengelolaan Keuangan Daerah

Menurut DPRD, pelayanan pertanahan yang cepat dan akurat akan memberikan manfaat besar bagi pembangunan daerah. Kepastian hukum atas tanah akan mendorong tumbuhnya investasi, memperlancar pembangunan infrastruktur, mengurangi konflik agraria, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menjelang berakhirnya rapat, Komisi I DPRD Kabupaten Majene menegaskan komitmennya untuk terus mengawal hasil RDP tersebut melalui fungsi pengawasan yang dimiliki. Setiap rekomendasi yang lahir dari forum ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan di Kabupaten Majene.

Sarifuddin menegaskan bahwa DPRD tidak menghendaki adanya pelayanan publik yang berjalan tanpa kepastian. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh pelayanan yang profesional karena hal tersebut merupakan amanat konstitusi dan bagian dari kewajiban pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada rakyat.

“Kami berharap seluruh aspirasi masyarakat yang telah disampaikan dapat menjadi momentum untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh. Pelayanan pertanahan harus menjadi pelayanan yang cepat, transparan, akuntabel, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Kabupaten Majene,” tutupnya.

Melalui Rapat Dengar Pendapat ini, DPRD Kabupaten Majene kembali menegaskan posisinya sebagai representasi masyarakat yang siap mengawal peningkatan kualitas pelayanan publik. Harapannya, sinergi antara DPRD, BPN, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat melahirkan sistem pelayanan pertanahan yang lebih efektif, modern, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, sehingga setiap warga dapat memperoleh hak pelayanan secara adil, mudah, dan bermartabat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *