MAJENE – Berbagai keluhan masyarakat mengenai pelayanan administrasi pertanahan akhirnya mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kabupaten Majene, aspirasi masyarakat terkait belum optimalnya pelayanan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Majene menjadi pembahasan utama dalam upaya mencari solusi terhadap berbagai kendala yang selama ini dihadapi warga.
Rapat yang berlangsung di Aula DPRD Kabupaten Majene pada Rabu, 13 Mei 2026, pukul 14.00 WITA tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Majene, Sarifuddin HM, S.Sos, didampingi anggota Komisi I yakni Dra. Hj. A. Angriani, Elly Sulistyowati, S.Akun, Muslim, Asri Albar, dan Rismawari. Turut hadir Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Majene, Abdul Wahab, sebagai bentuk dukungan terhadap upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Majene.
Rapat dengar pendapat tersebut merupakan tindak lanjut atas berbagai laporan dan aspirasi masyarakat yang selama ini diterima DPRD. Keluhan warga didominasi oleh lambatnya proses pelayanan administrasi pertanahan, mulai dari pengurusan sertifikat hak atas tanah, pemecahan bidang tanah, balik nama, hingga layanan administrasi lainnya yang dinilai membutuhkan waktu penyelesaian cukup lama.
Ketua Komisi I DPRD Majene, Sarifuddin HM, mengatakan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap aspirasi masyarakat mendapat ruang pembahasan secara terbuka. Menurutnya, pelayanan publik merupakan salah satu indikator keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan yang harus terus dievaluasi demi memenuhi harapan masyarakat.
“RDP ini merupakan bentuk komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan. Kami ingin memastikan setiap keluhan masyarakat didengar dan menjadi bahan evaluasi bersama agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik,” ujar Sarifuddin.
Menurutnya, pelayanan pertanahan menyangkut kepentingan yang sangat mendasar karena berkaitan langsung dengan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Oleh sebab itu, setiap proses administrasi harus berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai tahapan penyelesaian dokumen yang diajukan.
Dalam forum tersebut, DPRD menerima berbagai masukan yang menggambarkan masih adanya hambatan dalam proses pelayanan. Beberapa warga mengeluhkan lamanya waktu penyelesaian berkas, kurangnya informasi mengenai perkembangan permohonan, hingga perlunya peningkatan komunikasi antara petugas pelayanan dengan masyarakat.
Komisi I DPRD menilai bahwa setiap pelayanan publik harus mengedepankan prinsip keterbukaan. Masyarakat berhak memperoleh informasi secara jelas mengenai persyaratan administrasi, prosedur pelayanan, estimasi waktu penyelesaian, serta mekanisme apabila terjadi kendala dalam proses pelayanan.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Majene, Abdul Wahab, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pelayanan publik harus senantiasa berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Menurutnya, pemerintah dan seluruh instansi penyelenggara pelayanan wajib membangun kepercayaan publik melalui pelayanan yang cepat, ramah, profesional, dan mudah diakses.
“Kepercayaan masyarakat dibangun melalui pelayanan yang baik. Ketika masyarakat datang mengurus haknya, mereka harus memperoleh kepastian, informasi yang jelas, dan pelayanan yang manusiawi,” katanya.
Abdul Wahab menambahkan bahwa DPRD akan terus mengawal setiap aspirasi masyarakat melalui mekanisme pengawasan yang dimiliki. Menurutnya, forum RDP menjadi salah satu instrumen penting dalam menjembatani komunikasi antara masyarakat dengan instansi pemerintah agar berbagai persoalan pelayanan dapat diselesaikan secara bersama-sama.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD turut menyampaikan pandangan bahwa peningkatan kualitas pelayanan tidak hanya bergantung pada sumber daya manusia, tetapi juga pada sistem kerja yang efektif dan pemanfaatan teknologi informasi. Digitalisasi pelayanan dinilai menjadi salah satu langkah strategis untuk mempercepat proses administrasi sekaligus meningkatkan transparansi.
Komisi I juga menilai bahwa kepastian waktu penyelesaian pelayanan merupakan salah satu harapan utama masyarakat. Dengan adanya standar pelayanan yang jelas, masyarakat dapat mengetahui tahapan penyelesaian berkas sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian.
Prinsip tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengamanatkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menetapkan standar pelayanan, memberikan pelayanan secara profesional, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dalam regulasi tersebut juga ditegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk memperoleh pelayanan yang berkualitas serta menyampaikan pengaduan apabila pelayanan yang diterima tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Selain itu, penyelenggaraan pelayanan pertanahan juga merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap hak-hak masyarakat atas tanah.
Adapun mekanisme pendaftaran tanah diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan pendaftaran tanah bertujuan memberikan perlindungan hukum kepada pemegang hak sekaligus mewujudkan tertib administrasi pertanahan di Indonesia.
Menurut DPRD, pelayanan pertanahan yang efektif akan memberikan manfaat luas bagi masyarakat. Selain memberikan kepastian hukum, pelayanan yang cepat juga akan mendukung pertumbuhan ekonomi, mempermudah investasi, mengurangi potensi sengketa, serta mempercepat pelaksanaan berbagai program pembangunan daerah.
Dalam pembahasan RDP tersebut, Komisi I DPRD juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas komunikasi kepada masyarakat. Edukasi mengenai prosedur pelayanan, kelengkapan dokumen, hingga tahapan penyelesaian dinilai perlu terus diperkuat agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai proses administrasi pertanahan.
DPRD berpandangan bahwa pelayanan publik yang baik tidak hanya diukur dari banyaknya dokumen yang diselesaikan, tetapi juga dari tingkat kepuasan masyarakat terhadap proses pelayanan yang mereka terima. Karena itu, evaluasi terhadap kualitas pelayanan harus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya meningkatkan kinerja institusi pelayanan publik.
Menutup rapat, Ketua Komisi I DPRD Majene menegaskan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat akan menjadi perhatian DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan. DPRD berharap hasil Rapat Dengar Pendapat ini dapat menjadi momentum bagi peningkatan kualitas pelayanan pertanahan di Kabupaten Majene sehingga masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih cepat, transparan, profesional, serta memberikan kepastian hukum.
Melalui sinergi antara DPRD, instansi penyelenggara pelayanan, dan masyarakat, diharapkan pelayanan pertanahan di Kabupaten Majene terus mengalami perbaikan. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik akan semakin meningkat, sekaligus mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.







