Awali Tahapan Evaluasi Kinerja Keuangan Daerah, Rapat Paripurna DPRD Majene Bahas Laporan Pertanggungjawaban APBD 2025

MAJENE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene resmi memulai tahapan evaluasi terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 melalui Rapat Paripurna Pembahasan Tingkat I Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Majene. Agenda yang berlangsung di Aula DPRD Majene, Kamis (9/7/2026) itu menjadi forum strategis untuk mengukur sejauh mana kebijakan anggaran pemerintah daerah telah memberikan manfaat bagi masyarakat.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Majene M. Idwar, didampingi Wakil Ketua I DPRD Junaedi dan Wakil Ketua II DPRD Abd. Wahab. Hadir pula Bupati Majene Dr. H. Andi Achmad Syukri, S.E., M.M., Wakil Bupati Dr. Hj. Andi Ritamariani, M.Pd., seluruh anggota DPRD, Sekretaris Daerah, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur Forkopimda, serta tamu undangan lainnya.

Pembahasan pertanggungjawaban APBD bukan hanya menjadi kewajiban konstitusional pemerintah daerah, tetapi juga merupakan instrumen evaluasi terhadap keberhasilan pelaksanaan pembangunan selama satu tahun anggaran. Melalui forum tersebut, DPRD menilai realisasi pendapatan daerah, efektivitas belanja, pengelolaan pembiayaan, hingga capaian program yang telah dijalankan oleh pemerintah daerah.

Ketua DPRD Majene M. Idwar mengatakan bahwa proses evaluasi merupakan bagian penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang sehat. Menurutnya, setiap program yang telah dibiayai melalui APBD harus mampu menunjukkan hasil yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Pembahasan Ranperda ini bukan sekadar melihat angka-angka dalam laporan keuangan, tetapi juga mengevaluasi sejauh mana anggaran yang telah digunakan mampu menghasilkan pembangunan yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. DPRD akan mengawal proses ini secara objektif dan profesional,” ujar M. Idwar.

Perlu Dibaca Juga  Ketua Komisi III DPRD Majene Jasman Serahkan Piagam Penghargaan pada Peringatan Harganas Ke-33, Apresiasi Pengabdian Membangun Ketahanan Keluarga

Ia menegaskan bahwa DPRD akan mencermati seluruh dokumen yang disampaikan pemerintah daerah, termasuk laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca daerah, hingga catatan atas laporan keuangan. Menurutnya, seluruh dokumen tersebut menjadi dasar dalam menyusun rekomendasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“DPRD berkepentingan memastikan bahwa setiap kebijakan anggaran telah dilaksanakan sesuai prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Jika terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki, tentu akan menjadi catatan untuk peningkatan kinerja pemerintah daerah pada masa mendatang,” tambahnya.

Wakil Ketua I DPRD Majene Junaedi menilai pembahasan pertanggungjawaban APBD merupakan momentum untuk melihat sejauh mana target pembangunan yang telah direncanakan benar-benar terealisasi.

Menurutnya, evaluasi tidak hanya dilakukan terhadap aspek keuangan, tetapi juga terhadap kualitas pelaksanaan program di lapangan.

“Setiap kegiatan yang dibiayai APBD harus memiliki dampak nyata. DPRD akan melihat apakah pembangunan yang telah dilaksanakan benar-benar meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” kata Junaedi.

Senada dengan itu, Wakil Ketua II DPRD Abd. Wahab mengatakan bahwa proses evaluasi harus menghasilkan rekomendasi yang konstruktif bagi pemerintah daerah.

Ia berharap seluruh Organisasi Perangkat Daerah dapat menjadikan hasil pembahasan DPRD sebagai bahan perbaikan dalam meningkatkan kualitas perencanaan maupun pelaksanaan program pembangunan.

Perlu Dibaca Juga  DPRD Majene Mulai Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

“Evaluasi bukan untuk menyalahkan, tetapi untuk memastikan bahwa setiap tahun kualitas pengelolaan APBD semakin baik. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah juga akan terus meningkat,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Majene Dr. H. Andi Achmad Syukri menyampaikan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan prinsip pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Menurutnya, seluruh program pembangunan yang telah dilaksanakan sepanjang Tahun Anggaran 2025 diarahkan untuk mendukung visi pembangunan Kabupaten Majene melalui peningkatan pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, penguatan sektor pendidikan, kesehatan, pertanian, perikanan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Setiap pelaksanaan program tentu memerlukan evaluasi. Karena itu, kami memandang pembahasan bersama DPRD sebagai bagian penting dalam menyempurnakan tata kelola pemerintahan. Kami terbuka terhadap berbagai masukan yang nantinya disampaikan oleh DPRD demi meningkatkan kualitas pembangunan daerah,” ujar Bupati.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas kemitraan yang selama ini terjalin antara pemerintah daerah dan DPRD.

Menurutnya, sinergi yang baik antara lembaga legislatif dan eksekutif menjadi modal utama dalam menjaga keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Majene.

Sementara itu, Wakil Bupati Dr. Hj. Andi Ritamariani menegaskan bahwa hasil evaluasi DPRD nantinya akan menjadi bahan pembelajaran bagi seluruh perangkat daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Evaluasi merupakan budaya kerja yang harus terus dibangun dalam birokrasi. Kami ingin setiap OPD mampu meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan program agar pengelolaan keuangan daerah semakin profesional,” katanya.

Perlu Dibaca Juga  Ketua Komisi I DPRD Majene Syarifuddin Hadiri Upacara Adat Pattera' Pappuangang dan Patamma di Limboro Rambu-Rambu, Wujud Komitmen Lestarikan Warisan Budaya Mandar

Ia berharap seluruh perangkat daerah dapat memperkuat koordinasi, meningkatkan disiplin administrasi, serta memanfaatkan hasil evaluasi sebagai dasar penyempurnaan program pembangunan pada tahun-tahun berikutnya.

Secara normatif, penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa kepala daerah wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah laporan keuangan pemerintah daerah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan bahwa pertanggungjawaban APBD merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, serta bertanggung jawab.

Usai penyampaian penjelasan pemerintah daerah, pembahasan Ranperda akan dilanjutkan melalui pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, pembahasan bersama komisi dan Badan Anggaran, hingga akhirnya memasuki tahap persetujuan bersama sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Melalui tahapan evaluasi tersebut, DPRD Kabupaten Majene berharap setiap rekomendasi yang dihasilkan mampu memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan, meningkatkan efektivitas penggunaan APBD, serta memastikan bahwa setiap kebijakan pembangunan benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Majene. Dengan demikian, APBD tidak hanya menjadi dokumen keuangan tahunan, tetapi juga menjadi instrumen pembangunan yang mampu menjawab kebutuhan dan harapan masyarakat secara berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *