Syarat Terbaru Naik Pesawat, Berlaku Mulai 29 Agustus 2022

Syarat Terbaru Naik Pesawat, Berlaku Mulai 29 Agustus 2022

Syarat Terbaru Naik Pesawat, Berlaku Mulai 29 Agustus 2022

JAKARTA, celebrities.id –  Syarat terbaru naik pesawat mulai efektif diberlakukan pada 29 Agustus 2022. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) usia 18 tahun ke atas wajib vaksinasi dosis ketiga (booster) sebagai syarat perjalanan naik pesawat terbaru 2022.

Melansir berbagai sumber pada Selasa (30/8/2022), aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Berikut ini merupakan syarat naik pesawat terbaru, melansir Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2022:

1. Syarat Bagi Penumpang Berusia 18 Keatas 

a. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (dosis booster) tidak diharuskan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Antigen;
b. Penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama dan kedua diharuskan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Antigen yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan;
b. Penumpang yang belum mendapatkan vaksin karena kondisi medis/komorbid diharuskan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan, serta surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menjelaskan kondisi tidak dapat mendapatkan vaksin;
c. Menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu selama perjalanan;
d. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

2. Syarat Bagi Penumpang Berusia 6-17 tahun 

a. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diharuskan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Antigen;
b. Penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama diharuskan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Antigen yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan;
c. Penumpang usia 6-17 tahun yang belum mendapatkan vaksin karena kondisi medis/komorbid diharuskan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan, serta surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menjelaskan kondisi tidak dapat mendapatkan vaksin;
d. Penumpang usia 6-17 tahun yang baru melakukan perjalanan luar negeri dan belum mendapatkan vaksinasi diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes Rapid Antigen (berlaku 1×24 jam) atau RT-PCR (berlaku 3×24 jam);
e. Menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu selama perjalanan.
f. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

 


Artikel ini bersumber dari www.celebrities.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!