Tuntutan Putri Candrawathi: Jaksa Nilai Pelecehan Seksual Terhadap Putri Janggal

jurnal-rakyat.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, dugaan pelecehan seksual yang dialami istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo, Putri Candrawahti di Magelang pada 7 Juli 2022 oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J janggal.

Sebab, saat tiba di Jakarta dan melakukan isolasi mandiri (isoman) sebagai bentuk protokol kesehatan (prokes) di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Brigadir J ikut untuk melakukan isoman.

Hal itu disampaikan Jaksa ketika membacakan fakta persidangan dalam surat tuntutan Putri Candrawathi terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Adanya kejanggalan di mana korban kekerasan seksual atau pemerkosaan justru diajak lagi pergi melakukan isolasi mandiri di tempat yang sama dengan pelaku kekerasan seksual, yaitu di rumah Duren Tiga nomor 46 tanpa memiliki rasa trauma dan ketakutan sebagaimana korban pelecehan seksual atau pemerkosaan umumnya,” kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Jaksa juga menilai, tindakan suami Putri Candrawathi, Ferdy Sambo yang tidak melarang istrinya untuk tetap melakukan isoman di rumah dinas bersama Brigadir J adalah janggal.

Padahal, eks perwira tinggi Polri itu harusnya menjaga Putri Candrawathi selaku istri yang merupakan cinta pertama sejak Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Suami dari korban kekerasan seksual atau pemerkosaan malah tidak mempermasalahkan, terkesan biasa saja dan cuek seperti tidak terjadi kekerasan seksual atau pemerkosaan pada terdakwa Putri Candrawathi yang tidak lain adalah istrinya dan cinta pertamanya,” kata Jaksa.

“Karena saudara Ferdy Sambo tidak mencegah atau mencoba menjauhkan istrinya sebagai korban kekerasan seksual atau pemerkosaan,” ujar Jaksa lagi.

Jaksa mengatakan, tidak pedulinya Ferdy Sambo terhadap situasi istrinya yang akan melakukan isoman di rumah dinas bersama Brigadir J tersebut terkonfirmasi oleh keterangan saksi dalam persidangan.

Misalnya, keterangan dari tiga ajudan eks Kadiv Propam itu yakni Adzan Romer, Prayogi Ikara Wikaton, Daden Mifthul Haq, serta Sekretaris Pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto.

“Mereka menerangkan bahwa saudara Ferdy Sambo sebelum ke rumah Duren Tiga nomor 46 mempunyai niat untuk main bulu tangkis di Depok,” kata Jaksa.

Sementara itu, Jaksa akhirnya menuntut Putri Candrawathi dengan pidana selama 8 tahun penjara.

Putri Candrawathi dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.

“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa dalam sidang, Rabu (18/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun,“ ujar Jaksa lagi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

error: Content is protected !!