Tuding Polisi Terlibat dalam Pengeroyokan Tahanan hingga Tewas, Keluarga Lapor Propam

Merdeka.com – Kematian AR (28), tahanan Polres Empat Lawang, Sumatera Selatan, memasuki babak baru. Keluarga melapor ke Bidang Propam Polda Sumsel karena menuding polisi turut terlibat.

Laporan disampaikan kuasa hukum terdakwa, David Sanaki, Rabu (29/6) sore. David menyebut kematian AR bukan akibat dikeroyok sesama tahanan seperti keterangan polisi, melainkan diduga dianiaya petugas.

“Korban bukan dikeroyok tahanan, tapi dianiaya polisi. Itu alasan kami melaporkan kasus ini ke Propam,” ungkap David, Kamis (30/6).

Menurut dia, laporan itu bukan tidak mendasar. Dia mengklaim memiliki saksi kunci, yang tidak lain rekan korban, BY, yang ditangkap bersamaan dengan korban.

BY ikut mendampingi saat keluarga melapor. Dia sebelumnya dijemput dari tahanan ketika massa mendatangi Mapolres Empat Lawang untuk mempertanyakan penyebab kematian korban beberapa hari lalu.

“BY menjadi saksi kunci, dia mengetahui persis kejadian itu,” ujarnya.

Keluarga juga memiliki bukti kuat lainnya untuk membongkar kasus ini. Yakni foto-foto ketika jenazah korban dimandikan yang memperlihatkan darah segar mengalir dari telinga.

“Kondisinya mengenaskan, kuping berdarah, mulut pecah, kaki dibakar dan seperti dinecis, rambut juga terbakar. Buktinya sangat jelas,” kata dia.

Keluarga juga menilai penangkapan korban tidak prosedural. Ketika itu, polisi tidak menyertakan surat penangkapan dan membawa korban.

“Jam 10 malam ditangkap, besok paginya dapat kabar meninggal. Parahnya kabar itu bukan dari polisi, tapi orang lain,” terangnya.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, pihaknya akan memproses laporan dengan memeriksa pihak terkait. Jika terbukti akan dikenakan hukum yang berlaku.

“Segera ditindaklanjuti untuk mengungkap fakta sebenarnya,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, AR tewas diduga akibat dikeroyok sesama penghuni sel. Korban merupakan tahanan baru yang mendekam di sel tahanan nomor 5 Mapolres Empat Lawang. Dia berhadapan dengan hukum karena terlibat dalam tindak pidana percobaan perkosaan.

Peristiwa itu terjadi saat korban sedang tidur di dalam sel, Rabu (22/6) dini hari. Tiga terduga pelaku melakukan pengeroyokan dengan cara menendang, memukul mulut dan wajah menggunakan sandal jepit, menginjak, dan lainnya.

Petugas piket langsung menyelamatkan korban dan dibawa ke RSUD Empat Lawang untuk perawatan. Naas, nyawa korban tak dapat diselamatkan.

Dari hasil visum, korban mengalami luka lebam di bagian mata, bengkak di bagian belakang kepala, bengkak pada tulang pipi kanan, dan bengkak pada bibir. Informasi yang didapat sementara, pengeroyokan tersebut dilatarbelakangi ploncoan oleh tahanan lama.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan tiga tersangka yang merupakan sesama tahanan yang mendekam satu sel dengan korban. Ketiga tersangka adalah JN (23) warga Desa Lorong Sawah, Tebing Tinggi, Empat Lawang, FR (20), dan DR (25) yang tinggal sekampung di Kelurahan Kupang, Tebing Tinggi.

Mereka sebelumnya ditangkap karena terlibat dalam kasus tindak pidana peredaran narkoba. Tersangka DR awalnya menampar wajah dan bibir korban menggunakan sandal jepit. Kemudian disusul tersangka JN yang menendang dan menginjak kepala korban di lantai, dan tersangka FR memukuli wajah korban.

[cob]


Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!