Truk ‘Obesitas’ Merajalela, Begini Ancaman Pemerintah

Truk ‘Obesitas’ Merajalela, Begini Ancaman Pemerintah

jurnal-rakyat.com – Pemerintah mengakui sulit menangani persoalan terkait masih maraknya truk kelebihan muatan atau Over Dimension Over Load (ODOL). Di mana, pelanggaran akibat kelebihan muatan dan kelebihan dimensi meningkat tahun ini.

“Memang odol ini permasalahannya nggak mudah untuk diselesaikan, tapi bukan berarti kita menyerah dengan itu. Penanganan ODOL itu dilaksanakan dengan multi lembaga, multiinstansi bersama gimana target zero ODOL di 2023 tercapai,” kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno di Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPR RI, Selasa (29/11/2022).

Hendro menjelaskan upaya hukum sudah dilakukan lintas instansi, juga dengan pendekatan yang represif. Seperti tidak meluluskan uji kir (kelayakan) kendaraan ketika ditemui ada yang kelebihan muatan di jembatan timbang.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Pemda dan Korlantas bahwa apabila ada kendaraan yang over dimensi untuk tidak diluluskan kir-nya, sehingga nggak bisa diperpanjang suratnya di Samsat,” kata Hendro.

Kerja sama lain yang sudah dilakukan dengan memasang Weigh In Motion (WIM) di jalan tol, yang berfungsi untuk mengukur muatan kendaraan tanpa masuk jembatan timbang.

“Ini sedang uji coba di 5 lokasi, ke depan kita berkoordinasi dengan Korlantas gimana hasil dari WIM itu bisa meng-capture kelebihan muatan itu masuk ETLE (Elektronik Traffic Law Enforcement),” kata Hendro.

Selain itu berkaitan dengan penanganan hukum, Kemenhub juga sudah bersurat dengan Korlantas supaya kecelakaan kendaraan yang berkaitan dengan truk kelebihan muatan, sanksinya dikenakan pemilik barang.

“Supir itu orang yang disuruh saja, itu sudah dijalankan dengan Korlantas. Setiap kendaraan terlibat kecelakaan karena Odol pengusaha wajib dikenakan pidana,” tutur Hendro.

Mantan Kapolda Lampung ini juga menegaskan tidak ada industri prioritas yang bebas dari larangan odol.

Selain itu dia juga mengungkapkan salah satu alasan masih banyaknya truk odol yang beredar karena pemilik barang yang masih menorehkan keuntungan, meski sudah ditilang.

“Kita dia mengangkut kelebihan muatan 2 ton lebih, dia akan untung 1 juta, ditilang hanya Rp 100.000, jadi lebih baik overload terus karena masih untung Rp 1,9 juta. kebanyakan begitu,” katanya.

Dari catatanya pengawasan barang di UPPKB (Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor) tahun 2022, terjadi peningkatan jumlah pelanggaran angkutan barang. Paling tinggi klasifikasi daya angkut berlebih sebanyak 56,2%, diikuti pelanggaran dokumen, tata cara muat, dimensi dan persyaratan teknis.

error: Content is protected !!