Travel  

Status Warisan Budaya Tak Benda Nantinya Bakal Bisa Dicabut

jurnal-rakyat.com – – Sebanyak 200 karya seni budaya ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) nasional, pada Malam Apresiasi Kebudayaan Indonesia Tahun 2022 di Plaza Insan Berprestasi, Kemendikbudristek, Jakarta Pusat, Jumat (9/12/2022).

Kendati sudah ditetapkan, pelestarian terhadap kebudayaan bersangkutan dituntut untuk dilakukan secara maksimal. Sebab, ke depannya ada rencana mekanisme pencabutan penetapan WBTb dari pemerintah.

“Kami sudah mulai mengembangkan mekanisme untuk melihat WBTb yang kurang mendapat perhatian dan juga akan bergerak ke depan, untuk tidak segan mengambil keputusan mencabut statusnya sebagai warisan budaya takbenda,” ujar Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid, Jumat.

“Kalau seandainya perhatian yang diberikan itu kurang, ya untuk apa ditetapkan? Maksudnya ditetapkan kan justru agar lebih terlihat, lebih banyak kegiatan pelestariannya,” imbuh dia.

Kondisi warisan budaya yang kurang baik

Hilmar menjelaskan, hal itu disampaikannya karena adanya beberapa kondisi WBTb yang kurang baik. Maksudnya, setelah ditetapkan berstatus WBTb, pembinaan kebudayaan yang bersangkutan malah menjadi tidak maksimal.

Misalnya, ketika sanggar, organisasi, maupun individu yang melakukan kegiatan seni budaya menjadi sulit untuk bergerak aktif dan melestarikan kebudayaan mereka.

Dalam konteks tersebut, kata Hilmar, semestinya baik pelaku, masyarakat, hingga pemerintah daerah setempat bisa ikut memberikan dukungan.

Pemerintah daerah, misalnya, bisa mendukung dari segi institusional, kelembagaan, maupun sumber daya.

“Nah sekarang belum diberlakukan, tapi saya kira di 2024 kami mulai menetapkan pembatalan dan itu juga akan diumumkan,” tutur Hilmar.

Ia menambahkan, pencabutan sertifikasi tetap akan melalui proses, sehingga WBTb yang terancam dicabut statusnya akan diberikan pemberitahuan terlebih dahulu.

“Sebelum itu juga kami sudah menginfokan kepada yang bersangkutan bahwa WBTb mereka masuk dalam list lampu kuning dan jangan sampai lampu merah di 2024,” terangnya.

Sebagai informasi, tahun ini, sebanyak 718 usulan dari 34 provinsi didaftarkan untuk dinilai menjadi WBTb Indonesia.

Melalui sidang penetapan, sebanyak 200 usulan dari 32 provinsi resmi menjadi WBTb Indonesia sehingga saat ini terdapat 1.728 WBTb Indonesia yang sudah ditetapkan.

Dari 200 WBTb yang ditetapkan pada tahun 2022, beberapa di antaranya longgo dari Gorontalo, katupat kandangan dari Kalimantan Selatan, shalawat badar dari Jawa Timur, dan hote dari Papua.

Selain itu, ada suling tambur dari Papua Barat, tarian perang (faluaya) dari Kabupaten Nias Selatan, dan adat sopik dari Maluku Utara.

Kriteria karya yang ditetapkan sebagai WBTb

Hilmar menjelaskan, karya-karya yang ditetapkan telah melalui sejumlah proses.

Mulanya, usulan datang dari tiap daerah provinsi kepada kementerian. Kemudian, kementerian membentuk satu tim terdiri dari para ahli untuk menilai kelayakan karya tersebut.

“Mereka ini yang melakukan penilaian. Apa saja biasanya yang menjadi karakteristik dan menjadi syarat yang ditetapkan secara nasional,” jelas Hilmar.

Beberapa syaratnya seperti karya budaya memiliki nilai yang menonjol atau luar biasa. Kedua, pendukungnya jelas, dan ketiga terdapat upaya pelestarian dari pemerintah.

Adapun kata Hilmar, sebuah kesenian bisa sulit ditetapkan sebagai WBTb nasional jika faktor pelestariannya kurang.

“Misalnya kalau ada warisan budaya yang bagus tapi upaya pelestariannya minim, ya kami juga enggak berani memasukkan ke dalam daftar, karena nanti malah akan berada dalam situasi yang terancam,” imbuhnya.

Hilmar menilai, ketika suatu daerah mengusulkan karya budaya secara spesifik dan telah ditetapkan, hal terpenting selanjutnya adalah kesepakatan untuk menjaga dan melindungi karya tersebut.

Oleh karena itu, ia berpesan agar berbagai pihak mulai dari masyarakat, pelaku budaya, hingga pemerintah setempat untuk terus berperan menjaga dan melestarikan warisan budaya sesuai porsi serta tugasnya masing-masing.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

error: Content is protected !!