Sambo: Saya Menyampaikan Rasa Bersalah dan Penyesalan kepada Keluarga Yosua

jurnal-rakyat.com – Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo mengungkapkan rasa bersalahnya kepada keluarga korban.

Ungkapan rasa bersalah tersebut dia sampaikan dalam sidang saat diperiksa sebagai terdakwa, Selasa (10/1/2023).

“Saya menyampaikan rasa bersalah ini dan penyesalan, yang pertama kepada keluarga korban karena emosi saya kemudian menyebabkan putra keluarga Yosua bisa meninggal dunia,” ujar Sambo.

Selain rasa bersalah dia terhadap Yosua dan keluarga, Sambo juga mengungkapkan rasa bersalahnya kepada Richard Eliezer atau Bharada E.

Dia menyebut akan bertanggung jawab atas perintah “hajar” yang diartikan Richard sebagai perintah menembak Yosua.

“Rasa penyesalan dan bersalah kedua saya sampaikan kepada saudara Richard Eliezer karena perintah hajar itu kemudian dilakukan penembakan, itu saya akan bertanggung jawab dan saya merasa bersalah dan menyesal untuk itu,” tutur Sambo.

Pernyataan bersalah ketiga, disampaikan untuk istrinya, Putri Candrawathi dan kedua terdakwa lainnya Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Sambo merasa menyesal karena cerita tembak-menembak yang dia karang menyebabkan ketiga terdakwa terlibat dalam proses hukum.

“Yang ketiga saya menyampaikan rasa bersalah dan penyesalan yang dalam pada istri saya, Ricky dan Kuat yang saya harus libatkan dalam cerita tidak benar di Duren Tiga sehingga mereka harus menjadi terdakwa sekarang,” imbuh Sambo.

Ungkapan rasa bersalah berikutnya disampaikan untuk institusi Polri dan Presiden serta masyarakat Indonesia.

“Karena harus tersita perhatiannya dalam perkara ini karena kesalahan saya,” ucap Sambo.

Terakhir, Sambo secara khusus meminta maaf dan rasa penyesalannya karena emosinya menyebabkan anak dan istrinya harus menjalani kondisi saat ini.

Dengan nada suara sedikit bergetar, Sambo mengatakan, kesalahannya menyebabkan istrinya harus dipenjara dan anak-anaknya harus melanjutkan hidup terpisah dengan orangtua.

“Istri saya harus ditahan dan anak-anak saya harus sendiri mencapai cita-citanya yang mulia,” tutur Sambo.

Sambo menutup rasa penyesalannya dengan harapan agar jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dengan objektif dan hakim memutuskan perkara tersebut dengan adil.

“Saya bersalah yang mulia karena emosi saya yang menutup logika. Saya mohon yang mulia dan jaksa penuntut umum bisa menilai bijak serta objektif terhadap kesalahan saya ini. Demikian yang mulia,” ujar Sambo.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.

Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Akibat perbuatannya, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Khusus untuk Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Eks perwira tinggi Polri itu dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

error: Content is protected !!