Sah! Parlemen Singapura Cabut UU Kriminalisasi Seks Gay

Sah! Parlemen Singapura Cabut UU Kriminalisasi Seks Gay

jurnal-rakyat.com – Parlemen Singapura pada hari Selasa (29/11) resmi mencabut undang-undang (UU) yang mengkriminalisasi hubungan seks kaum gay . Langkah ini menghapus undang-undang era kolonial yang telah lama dikritik sebagai diskriminatif dan menstigmatisasi komunitas LGBTQ .

Dilansir kantor berita AFP, Selasa (29/11/2022), aturan yang dihapus tersebut adalah Pasal 377A KUHP yang mengatur hukuman hingga dua tahun penjara untuk hubungan seks antara sesama pria, meskipun UU tersebut selama ini tidak ditegakkan secara aktif.

“Saya senang itu akhirnya terjadi,” kata seorang anggota komunitas LGBTQ yang hanya ingin dikenal dengan nama depannya, Justin, kepada AFP.

“Satu alasan berkurang bagi saya untuk menyembunyikan diri saya yang sebenarnya, karena beberapa hukum kuno. Tapi ini hanyalah langkah pertama untuk menghilangkan stigma sosial dan agama yang telah menimpa masyarakat karena kepercayaan yang sudah ketinggalan zaman, dan sensor media,” imbuhnya.

Meski begitu, parlemen juga mengamandemen konstitusi untuk menegakkan definisi pernikahan adalah antara pria dan wanita.

Dalam voting parlemen yang digelar hari Selasa ini, sebanyak 93 suara mendukung pencabutan UU kriminalisasi seks gay tersebut, dengan tiga suara menentang dan tidak ada yang abstain.

Pasal 377A yang melarang perbuatan tidak senonoh antara sesama pria telah bertahun-tahun menjadi isu kontroversial yang membelah Singapura. Kelompok konservatif dari gerakan pro-keluarga dan kaum gereja kerap menyerukan agar pemerintah mempertahankan 377A. Namun, pegiat hak asasi manusia, aktivis LGBT, dan kaum moderat terus mendesak pencabutan pasal yang merupakan peninggalan dari era kolonial Inggris itu.

Sebelumnya, Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong dalam pidato kenegaraan pada Minggu (21/8/2022) mengatakan, telah terjadi pergeseran norma sosial terhadap kaum gay. Masyarakat terutama kaum muda perlahan semakin toleran dan dapat menerima LGBT. Homoseksualitas juga semakin dapat dimengerti dari perspektif sains dan medis.

Lee mengatakan bahwa pencabutan 377A merupakan langkah Singapura menyesuaikan perkembangan sosial. Pemerintah Singapura, ujarnya, telah melakukan diskusi mendalam dengan pemimpin agama, aktivis akar rumput, serta aktivis LGBT sebelum memutuskan isu ini.

“Di setiap masyarakat, tentunya ada yang gay. Mereka adalah rekan sebangsa dan se-Tanah Air. Mereka adalah keluarga, teman, dan kolega kita. Mereka juga ingin menjalankan hidup masing-masing, aktif di komunitas, dan berkontribusi untuk negara,” ujarnya.

error: Content is protected !!