Putri Candrawathi Nangis dan Minta Maaf: Saya Tidak Bunuh Siapa-siapa

jurnal-rakyat.com – Sidang pemeriksaan Putri Candrawathi dipenuhi isak tangis sang terdakwa pada Rabu (11/1/2023).

Tangis Putri kembali pecah saat Majelis Hakim menyilakannya untuk menyampaikan kesaksian teakhir sebelum mengahadapi tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) pada pekan depan.

Dalam kesaksian terakhirnya, Putri mengaku tak mengerti dakwaan yang dilayangkan kepadanya.

“Saya tidak tahu di mana salah saya hingga saya harus menjadi terdakwa seperti ini,” ujarnya di hadapan Majelis Hakim saat persidangan pada Rabu (11/1/2023).

Menurutnya, dia tidak turut serta dalam peristiwa penembakan tehadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J .

“Saya tidak membunuh siapa-siapa,” katanya sembari terisak.

Dia menjelaskan bahwa dirinya hanya berniat untuk isolasi mandiri di Rumah Duren Tiga pada saat itu.

Kemudian dia mengklaim tak mengetahui bahwa suaminya juga datang ke Rumah Duren Tiga.

“Saya tidak tahu kalau suami saya akan datang ke Duren Tiga. Dan pada saat peristiwa penembakan itu terjadi, saya sedang dalam keadaan istirahat di kamar tertutup,” kata Putri.

Setelahnya, tangis Putri pun pecah. Dia berhenti bicara dan menangis sesenggukan.

Selanjutnya dia menyampaikan permintaan maaf kepada para anggota Polri yang terseret kasus ini, yaitu par terdakwa obstruction of justice.

“Dan juga saya ingin meminta maaf kepada para personil Polri yang terdampak dalam peristiwa tersebut. Doa saya selalu menyertai agar selalu diberikan yang terbaik,” ujarnya.

Sebagai informasi, Putri Candrawathi merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J .

Dia menjadi terdakwa bersama suaminya, Ferdy Sambo serta ajudan dan asisten rumah tangganya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Kuat Ma’ruf.

Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara.

Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Ferdy Sambo: Harusnya Kuat Maruf dan Ricky Rizal Lihat Semua Penembakan ke Brigadir J, Ruangan Kecil

Privacy Policy

We do not collect identifiable data about you if you are viewing from the EU countries.For more information about our privacy policy, click here

Ferdy Sambo: Harusnya Kuat Maruf dan Ricky Rizal Lihat Semua Penembakan ke Brigadir J, Ruangan Kecil

Kesaksian Ricky Rizal soal Richard Tembak Yosua: Saya Lihat Richard Tembak Lebih dari 3 Kali

Jawaban Ricky Rizal saat Ditanya Hakim Apakah Lihat Sambo Ikut Tembak Yosua

Inisiatif Ambil Senjata Brigadir J di Magelang, Anehnya Ricky Rizal Hanya Diam dan Tak Laporan

Ricky Rizal Perkuat Kesaksian Bharada E soal Perintah Tembak, Beda dengan Sambo-Kuat Bilang ‘Hajar’

Hakim Pertanyakan Kenapa Tak Tagih Janji Rp 500 Juta ke Ferdy Sambo, Kuat Maruf: Sekarang Stres

Sesenggukan saat Sidang, Putri Candrawati Kena Tegur Hakim, ‘Hakimnya Jadi Ikut Nangis Nanti’

Ganjar Pranowo saat HUT PDI-P: Tak Disebut Megawati hingga Diteriaki Presiden oleh Kader

Berhasil Selamatkan Anak yang Disandera Ayah di Depok, Polisi: Butuh 6 Jam Tunggu Pelaku Lengah

Brigadir J Disebut Menangis dan Mohon Ampun setelah Lecehkan Putri, Istri Sambo Minta Yosua Resign

Cerdiknya Norma Risma, Miliki Bukti Pamungkas Tangkis Laporan Rozy, Disembunyikan untuk Jadi Kejutan

Ayah Korban Pembunuhan Bocah di Makassar yang Organ Tubuh Hendak Dijual, Minta Pelaku Dihukum Mati

error: Content is protected !!