jurnal-rakyat.com – Komisi VI DPR mengundang sejumlah distributor dan pengecer pupuk untuk meminta masukan mereka dalam upaya memperbaiki kebijakan pupuk bersubsidi yang kerap dikeluhkan petani .
”Kami ingin mendapatkan informasi soal masalah rantai pasok distribusi secara langsung, baik dari distributor juga pengecer dan gapoktan,” kata Ketua Komisi VI DPR, Aria Bima dalam rapat dengar pendapat panitia kerja distribusi pupuk dengan distributor dan pengecer pupuk di Jakarta, Senin, 28 November 2022, seperti dilansir Antara.
Aria Bima mengaku telah mendengar banyak keluhan soal distribusi pupuk bersubsidi melalui media sosial dan media arus utama. Ada keluhan bahwa pupuk langka hingga terlambat disalurkan, khususnya di musim tanam.
”Itu masalah bukan hari ini saja, tapi terus berulang dan sering terjadi setiap tahunnya. Saya sudah 20 tahun di sini dan pupuk selalu jadi masalah di lapangan. Ini dikhawatirkan akan berdampak pada penurunan hasil panen yang memang rentan terhadap masalah di tingkat petani ,” katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Distributor Pupuk Indonesia (ADPI), Agung Wahyudi menjelaskan, masalah pupuk bersubsidi terjadi sejak dari tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan.
Permasalahan di tahap perencanaan antara lain karena belum maksimalnya pendampingan penyusunan rencana definitif kelompok (RDKK) di kelompok tani. Tidak semua petani yang berhak mendapat pupuk bersubsidi, masuk dalam sistem RDKK.
”Belum stabilnya sistem informasi RDKK dan alokasi ketersediaan pupuk bersubsidi yang belum mencukupi kebutuhan petani , serta lambatnya regulasi alokasi pupuk bersubsidi ,” katanya.
Agung juga menjelaskan, masalah di tingkat pelaksanaan yaitu sulitnya pengecer membagi jatah pupuk bersubsidi kepada petani /kelompok tani apabila jumlahnya di bawah RDKK.
Baca Juga: Selain Usia, Lima Faktor Berikut Picu Munculnya Uban di Usia Muda
Juga belum adanya regulasi tentang diperbolehkannya membuka kemasan pupuk yang jumlahnya di bawah satu sak (50 kilogram).
”Fee juga tidak berbanding lurus dengan kinerja dan kewajiban yang dibebankan. Fee kepada distributor pun belum pernah naik sejak 2012 yaitu fee kinerja dan biaya transportasi,” katanya.
Selain itu, kata Agung, laporan administrasi penyaluran dan persediaan pupuk bersubsidi sangat banyak dan tidak efisien. Sistem pelaporan juga sering berubah format dan jumlahnya. Lalu, belum semua SDM di tingkat pengecer resmi, yang mampu beradaptasi dengan perubahan regulasi pelaporan.
Sementara itu, Gapoktan melaporkan sejumlah masalah yang mereka hadapi di lapangan. Mulai dari kartu tani yang harus sesuai nama dan tidak bisa diwakilkan. Selain itu, proses administrasi yang bisa lebih dari 5 bulan, sangat mempersulit petani . Soalnya, petani penggarap kerap berganti.
Baca Juga: Daftar Harga Mobil Hybrid di Indonesia, Termurah Dijual Rp200 Jutaan
Petani tembakau
Pada kesempatan berbeda, pada musim tanam 2023, para petani tembakau tidak lagi mendapat pupuk bersubsidi sesuai ketentuan dari pemerintah pusat.
“Sekarang sudah tidak ada lagi pupuk bersubsidi bagi petani tembakau,” kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Tengah, Taufikurahman di Praya, Senin, 28 November 2022, dikutip Antara.
Ia mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10/2022 Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian yang ditetapkan pada 6 Juli 2022, pupuk bersubsidi hanya untuk jenis urea dan NPK.
Kedua jenis pupuk bersubsidi ini diperuntukkan pada 9 komoditas tanaman yang punya inflasi tinggi yaitu padi, jagung, kedelai, cabe, bawang merah, bawang putih, tebu, kakao, dan kopi.
“Di luar jenis komoditas tersebut, termasuk komoditi tembakau, tak boleh menggunakan pupuk bersubsidi ,” katanya.
Dengan kebijakan itu, pada 2023 nanti, para petani tembakau harus memakai pupuk non subsidi. Soalnya, petani tembakau tidak lagi mendapat pupuk bersubsidi seperti di 2022. “Ini kebijakan pusat,” katanya.
Pihaknya mengimbau para petani tembakau untuk memakai pupuk alternatif seperti pupuk organik. Atau mengurangi dosis pupuk dari sebelumnya saat mendapatkan pupuk bersubsidi .***