Polisi Palak Polisi: Bripka Madih Klaim Bayar Pajak Girik, Pihak Kelurahan Bongkar Faktanya

jurnal-rakyat.com – Kelurahan Jatiwarna, Bekasi, Jawa Barat, membongkar fakta terkait pengakuan Bripka Madih . Anggota Provos Polsek Jatinegara itu mengaku membayar pajak girik C 191 untuk tanah seluas 1.600 meter persegi.

Sekretaris Lurah Jatiwarna, Kustara memastikan girik sudah tidak berlaku lagi. Sehingga, pembayaran pajak menggunakan sistem pajak bumi dan bangunan (PBB).

“Tidak betul, karena sudah pakai sistem PBB. Girik itu tidak bisa dibayarkan pajaknya, karena sudah berubah sistem,” katanya, Rabu, 8 Februari 2023.

Kustara menjelaskan, pembayaran PBB kini langsung masuk ke rekening pemerintah daerah. Sehingga, ketika dilakukan pembayaran, bisa dideteksi langsung oleh sistem.

“Dulu dari tahun 2009 ke sono mungkin masih bisa. Tapi setelah pajak bumi dan bangunan (PBB) itu menjadi PAD (pendapatan asli daerah) dilimpahkan ke badan pendapatan daerah (Bappeda),” tuturnya.

“Nah Bappeda membuat sistem dalam rangka pembayaran pajak bumi dan bangunan buat masyarakat Kota Bekasi agar pajaknya langsung masuk ke rekening pemerintah kota Bekasi,” ujar Kustara menambahkan.

Menurutnya, setiap tahunnya Bripka Madih hanya membayarkan PBB lahan seluas 500 meter persegi dengan nominal Rp1.396.500. Sementara, lahannya yang dipermasalahkan adalah seluas 1.600 meter persegi.

“Ini membayar pajak dasar SPPT PBB yang luasnya 500 meter persegi pada tahun 2022 yang tahun ini belum bayar. Kemudian Pak Madih ini dikenakan pajaknya per tahun Rp 1.396.500,” ucap Kustara.

Bripka Madih diketahui ingin mengembalikan hak tanah orangtuanya yang berstatus girik nomor C 815 dan C 191, dengan total seluas kurang lebih 6.000 meter persegi. Tanah itu terletak di Jalan Bulak Tinggi Raya, Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat.

Menurutnya, Girik di nomor C 815 seluas 2954 meter telah diserobot oleh sebuah perusahaan pengembang perumahan Premiere Estate 2. Sementara Girik C 191 seluas 3600 meter diduga telah diserobot oleh oknum makelar tanah.

“Penyerobotan tanah ini terjadi saat saya belum jadi anggota polisi, tapi ternyata makin menjadi setelah saya masuk kesatuan bhayangkara dan ditugaskan di Kalimantan Barat,” kata Bripka Madih .

Meski menyadari konsekuensi yang akan diterimanya setelah aksi buka mulut ini, dia mengaku tidak gentar mencari keadilan bagi orangtuanya yang sudah diperjuangkannya selama 10 tahun belakangan.

Anggota Provos Polsek Jatinegara itu pun mengaku dimintai uang Rp100 juta oleh oknum penyidik di Polda Metro Jaya. ‘Pemalakan’ terjadi saat dia melaporkan kasus penyerobotan tanah milik orangtuanya.

“Saya ini pelapor, ingin melaporkan penyerobotan tanah milik orangtua ke Polda Metro Jaya. Oknum penyidik itu minta langsung ke saya, sesama anggota polisi, dia berucap minta uang Rp100 juta. Saya kecewa,” katanya, Rabu, 1 Februari 2023.

Tidak hanya uang, oknum penyidik itu juga meminta hadiah berupa sebidang tanah, jika ingin kasusnya digarap. Bripka Madih menuturkan kejadian yang membuatnya kecewa ini terjadi pada 2011. Sebagai anggota polisi, dia pun merasa terus dipermainkan oleh sesama anggota kepolisian untuk proses penyidikan sebidang tanah.

“Dia juga minta hadiah tanah 1.000 meter. Tidak cukup sampai di situ oknum penyidik itu juga menghina keluarga saya tidak berpendidikan,” ujarnya.

“Memang saya tidak pegang barang bukti (percakapan) karena saat saya melapor tidak boleh membawa alat komunikasi, waktu itu saya diminta datang ke Polda Metro untuk membicarakan kelanjutan laporan penyerobotan lahan,” ucap Bripka Madih menambahkan.***

error: Content is protected !!