Pengamat Dukung Wacana Kemenhub Beri Kesempatan Swasta Kelola Pelabuhan Hingga 30 Tahun

Pengamat Dukung Wacana Kemenhub Beri Kesempatan Swasta Kelola Pelabuhan Hingga 30 Tahun

Pengamat Dukung Wacana Kemenhub Beri Kesempatan Swasta Kelola Pelabuhan Hingga 30 Tahun

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Peran pelabuhan bagi Indonesia sebagai salah satu negara kepulauan terbesar di dunia, sangatlah penting untuk menunjang kegiatan ekonomi dan bisnis.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi baru-baru nini menjanjikan konsesi untuk pihak swasta yang ingin mengelola pelabuhan dalam bentuk Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dengan masa konsesi hingga 30 tahun.

Menanggapi hal itu, pengamat maritim Marcellus Hakeng Jayawibawa menilai inisiatif Kemenhub memberikan konsesi pengelolaan pelabuhan kepada swasta hingga 30 tahun patut diapresiasi.

“Apalagi di Indonesia ada banyak model pengelolaan pelabuhan, ada pelabuhan umum, terminal khusus (tersus) maupun terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS). Izin ini diberikan agar tata kelola pelabuhan di Indonesia menjadi lebih optimal,” katanya dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (22/8/2022).

Hakeng mengatakan, selama ini ada tumpang tindih dalam hal pengelolaan pelabuhan tersus dan TUKS. “Tata kelola pelabuhan di Indonesia perlu ditata ulang, karena seringnya terjadi overlapping,” tegasnya. 

Sebenarnya persoalan tata kelola Tersus dan TUKS sudah jelas disebutkan Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Ri No. PM 52 Tahun 2021 Tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan sendiri  disebut dalam Pasal 3 ayat 1 bahwa Pengelolaan Terminal Khusus atau Terminal untuk Kepentingan Sendiri dikelola oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau badan usaha, imbuh Capt. Hakeng.

“Saya mengusulkan agar pembangunan serta pengelolaan Tersus dan TUKS yang ada di wilayah Negara Indonesia selalu menyertakan ataupun jika bisa berada dibawah kendali Pelindo yang memiliki pengalaman, Sumber Daya Manusia dan peralatan pendukung yang sangat memadai,” katanya.

Baca juga: Empat Belas Pelabuhan Tandatangani Pakta Integritas Penerapan SSM Pengangkut

Apalagi, kata dia, selama ini ada tumpang tindih dalam hal pengelolaan pelabuhan tersus dan TUKS tersebut sehingga tata kelola pelabuhan di Indonesia seperti tidak terintegrasi dan terkoordinasi.

“Sebaiknya, pembangunan Tersus dan TUKS di seluruh Indonesia bisa selalu berkoordinasi serta di bawah kendali Pelindo yang menjadi satu-satunya BUMN Pelabuhan dan diyakini punya kapasitas kuat dalam hal tersebut,” tegasnya.

Baca juga: Kemenhub & JICA Tandatangani Kesepakatan Terkait Pengembangan Sistem Pengelolaan Pelabuhan Patimban


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!