Pengacara Pengadu Heran Sidang Dugaan Kecurangan Pemilu di DKPP Dihentikan Mendadak

jurnal-rakyat.com – Pengacara pengadu dugaan kecurangan pemilu ke DKPP , Fadli Ramadhanil mengaku heran proses sidang etik yang sedang berlangsung pada Rabu (8/2/2023) sore, dihentikan mendadak ketika mereka hendak menampilkan video berisi dugaan kecurangan yang dilakukan oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pasalnya, ketua majelis hakim, Heddy Lugito sebelumnya sudah meminta tim pengacara untuk memutar video bukti itu. Tetapi, justru menunda sidang ke hari Selasa (14/2/2023).

“Aneh juga tadi mau diputar videonya terus tiba-tiba enggak jadi. Saya saja merasa aneh karena ini kan, satu, acara undangan sudah jelas. Dan yang kami mohonkan itu tidak keluar dalam acara persidangan,” kata Fadli ditemui usai sidang, Rabu.

“Tapi, tiba-tiba ketika ini akan diputar, ada keberatan dari KPU dan keberatan dari teradu. Kemudian, majelis malah bergeser menunda persidangan,” ujarnya lagi.

Video itu disebut berisi bukti percakapan Sekretaris KPU Sulawesi Utara Lucky Firnando Majanto kepada Kepala Subbagian Teknis KPU Kabupaten Sangihe Jelly Kantu untuk mengubah data hasil verifikasi partai politik calon peserta pemilu yang tidak memenuhi syarat keanggotaan di Sangihe.

Keduanya merupakan teradu dalam perkara ini dan hadir di ruang sidang.

“Jujur kita kaget juga dan tadi juga sudah disampaikan majelis bahwa ini sudah masuk proses pembuktian,” kata Fadli.

“Maka, ketika ini berubah di tengah-tengah persidangan, kami kaget saja. Hal ini menjadi sesuatu yang kita pertanyakan, kenapa proses beracaranya seperti ini, tidak sesuai dengan apa yang sudah disampaikan kepada kami,” ujarnya lagi.

Dikonfirmasi terpisah, Heddy Lugito meminta publik tidak berprasangka buruk karena ia mendadak menunda sidang padahal agenda sidang belum rampung.

Dalam jadwal hari ini, sidang turut mengagendakan penyampaian keterangan dari saksi dan pihak terkait. Keterangan pihak terkait dari KPU sudah diterima. Tetapi, saksi dari pihak pengadu urung menyampaikan kesaksian karena penundaan sidang ini.

“Teman-teman, tolong jangan berpikir negatif,” kata Heddy ketika dihubungi wartawan selepas sidang, Rabu.

“Alasannya, memang waktunya sudah sore. Tidak mungkin waktu cukup hari ini, bisa sampai maghrib. Kita tunda saja, kita lanjutkan untuk pekan depan,” ujarnya lagi.

Heddy mengklaim bahwa jadwal sidang hari ini memang hanya hingga pukul 16.00 WIB. Hal itu disebut tidak ada kaitannya dengan agenda para komisioner DKPP setelah sidang.

Sebelumnya, perkara ini diadukan anggota KPU Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara, Jeck Stephen Seba, pada 21 Desember 2022 lewat kuasa hukumnya: Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil, Ibnu Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma Gita, dan Ikhsan L. Wibisono.

Para kuasa hukum berafiliasi dengan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, gabungan LSM yang sejak awal melontarkan kasus-kasus dugaan kecurangan verifikasi partai politik calon peserta pemilu yang dilakukan oleh KPU.

Para teradu diduga mengubah status tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS) dari Partai Gelora, Partai Garuda, PKN, dan Partai Buruh dalam proses verifikasi administrasi, verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, dan verifikasi faktual perbaikan.

Perubahan ini disebut melibatkan rekayasa data berita acara dan perubahan data pada Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) dalam kurun waktu 7 November sampai dengan 10 Desember 2022.

Sembilan teradu ini terbagi atas beberapa kategori.

Kategori pertama, jajaran komisioner KPU Sulawesi Utara, terdiri dari Meidi Yafeth Tinangon selaku ketua serta Salman Saelangi dan Lanny Anggriany Ointu sebagai anggota.

Kategori kedua, dari kesekjenan KPU Sulawesi Utara, yaitu Lucky Firnando Majanto selaku sekretaris dan Carles Y. Worotitjan sebagai kepala bagian teknis penyelenggaraan pemilu, partisipasi, humas, hukum, dan SDM.

Kategori ketiga, jajaran komisioner KPU Kabupaten Sangihe, yaitu Elysee Philby Sinadia selaku ketua dan Tomy Mamuaya dan Iklam Patonaung sebagai anggota.

Kategori keempat, dari kesekjenan KPU Kabupaten Sangihe, adalah Jelly Kantu selaku kepala subbagian teknis dan hubungan partisipasi masyarakat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

error: Content is protected !!