Oknum Polisi Gelapkan Rp 18 Juta Terkait Kasus Narkoba, Begini Tanggapan Kapolres Tebo Jambi

jurnal-rakyat.com – Aipda V adalah anggota Satres Narkoba Polres Tebo dituding gelapkan uang senilai Rp 18 juta pada saat penangkapan kasus narkoba di Desa Punti Kalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Jambi.

Aipda V saat ini sedang diproses dan ditempatkan khusus (Patsus) Yanma Polda Jambi untuk kepentingan pemeriksa.

Aipda V ditahan, dalam rangka pemeriksaan setelah laporan Zainal Abidin seorang petani sawit yang merasa uangnya diambil Aipda V.

Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega saat dikonfirmasikan Rabu (18/1/2023) membenarkan adanya oknum Satresnarkoba yang dimutasikan ke Yanma Polda Jambi .

“Iya sementara 1 orang di mutasi ke Yanma Polda Jambi dan dikandangkan di Provos dalam rangka pemeriksaan,” ungkap dia.

Kata Kapolres, anggota sudah dingatkan semua jangan melakukan hal-hal yang aneh.

“Udah kita ingatkan terus, banyak kasus-kasus, harus nya jadi pembelajaran bagi mereka,jangan melakukan yang aneh-aneh” ungkapnya.

Bahkan Kapores Tebo, tidak main-main dan akan bertindak tegas ketika ditemukan anggota yang nakal pada saat bertugas.

“Sesuai dengan perintah Kapolda untuk ditindaklanjuti untuk diproses secara tegas dan itu salah satu bukti ketegasan Kapolda untuk memindahkan dan penempatan khusus dalam rangka pemeriksaan,” ungkap dia.

error: Content is protected !!