OJK Awasi Koperasi di RUU PPSK, Wakil Ketua Komisi XI: Tidak Efektif!

OJK Awasi Koperasi di RUU PPSK, Wakil Ketua Komisi XI: Tidak Efektif!

jurnal-rakyat.com – Wacana Koperasi bakal diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikritisi banyak kalangan. Wacana yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) tersebut dinilai hanya akan membebani kinerja dari OJK.

“Jumlah koperasi di Indonesia itu ada sekitar 127.000-an. Jika semua diawasi oleh OJK maka bisa dibayangkan beban kerja dari lembaga ini akan semakin berat sehingga bisa dipastikan jika langkah tersebut tidak akan efektif,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi, Selasa (29/11/2022).

Untuk diketahui Pemerintah berencana memberikan mandat baru bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nantinya OJK tidak hanya mengawasi kinerja perbankan dan investasi, namun juga akan mengawasi koperasi simpan pinjam dan transaksi kripto. Aturan mengenai kewenangan OJK tersebut akan tertuang di dalam RUU PPSK yang saat ini dibahas DPR.

Fathan menjelaskan beban OJK saat ini sudah cukup berat dalam mengawasi kinerja perbankan dan investasi. Apalagi saat ini banyak kasus yang membutuhkan gerak cepat dari OJK. Di antaranya kasus pinjaman online yang meresahkan masyarakat, kasus-kasus di bidang investasi asuransi seperti Wanaartha Life, Kresna Life, hingga AJB Bumiputera.

“Kami khawatir kinerja OJK akan kian kedodoran jika diberi kewenangan baru mengawasi koperasi hingga investasi digital seperti kripto,” katanya.

Dia sepakat bahwa OJK harus memperkuat peran dalam perlindungan konsumen. Kendati demikian harus dipertimbangkan kemampuan lembaga sehingga tidak malah menciptakan polemik dan masalah baru.

“Alih-alih menyehatkan koperasi, OJK akan makin kedodoran dalam mengawasi micro prudential di sektor jasa keuangan,” tandasnya.

Politikus PKB ini mengatakan, koperasi pada dasarnya sudah diawasi oleh para anggotanya yang memegang otoritas tertinggi. Tapi jika dibutuhkan lembaga otoritas maka solusi untuk adanya pengawasan koperasi yang tersebar di berbagai daerah sebaiknya ada di Kementerian Koperasi dan UKM.

“Kemenkop dan UKM sudah memiliki jaringan di berbagai daerah, tinggal bagaimana meningkatkan kapasitas pegawainya, sistem pengawasannya tinggal meniru seperti OJK mengawasi lembaga keuangan, dan kalau perlu kementerian ini mendirikan direktorat jenderal khusus untuk mengawai koperasi,” tandas Fathan.

error: Content is protected !!