Lukas Enembe Ditangkap, PPATK Bekukan Sebagian Rekening Pemprov Papua

Lukas Enembe Ditangkap, PPATK Bekukan Sebagian Rekening Pemprov Papua

jurnal-rakyat.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan sebagian rekening milik Pemprov Papua. Hal itu dilakukan usai Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap KPK.

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pembekuan rekening Pemprov Papua dilakukan dalam rangka pengawasan penggunaan anggaran oleh Pemprov Papua usai Lukas Enembe ditangkap.

“Pergerakan uang Pemda sekarang dalam pengawasan kami dan sebagian di-freeze, kami freeze melalui PPATK agar tidak terjadi penyalahgunaan yang bertentangan dengan hukum,” kata Mahfud dalam konferensi pers, Rabu (11/1/2023).

Mahfud meminta agar tidak ada pihak yang melakukan langkah-langkah negatif dengan dalih pembelaan terhadap penangkapan Lukas Enembe. Dia memastikan penangkapan ini sama sekali tidak ada kepentingan selain urusan hukum.

“Saya minta saudara kepada yang lain-lain supaya tidak melakukan langkah-langkah destruktif untuk atas nama pembelaan dan sebagainya melakukan perusakan. Hukum akan ditegakkan kepada siapapun tanpa pandang bulu,” tegas Mahfud.

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka karena menerima suap proyek infrastruktur yang terletak di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Suap itu diterima dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka yang juga jadi tersangka.

Penangkapan Lukas Enembe dilakukan pada Selasa (10/1) di salah satu rumah makan di Papua. Hal itu berujung kericuhan di Papua di mana massa menyerang markas Mako Brimob Kotaraja, Papua dengan turut membawa panah dan senjata tajam.

error: Content is protected !!