LSM Aceh apresiasi KPK menangkap buronan korupsi Dermaga BPKS Sabang

jurnal-rakyat.com – LSM Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap daftar pencarian orang (DPO) empat tahun Izil Azhar alias Ayah Merin yang terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Dermaga BPKS Sabang.

“Penangkapan terhadap DPO kasus korupsi atas nama Ayah Merin oleh KPK adalah sebuah langkah maju bagi lembaga antirasuah,” kata Koordinator GeRAK Aceh Askhalani, di Banda Aceh, Rabu.

Sebelumnya, KPK bersama tim Polda Aceh menangkap Izil Azhar alias Ayah Merin, di kawasan Simpang Lima, Banda Aceh. Ia merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi gratifikasi dan sudah masuk daftar buronan sejak 30 November 2018.

Penetapan Ayah Merin sebagai tersangka dalam perkara bersama Irwandi Yusuf, selaku Gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012, terkait menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Askhalani menyampaikan, penangkapan tersebut sekaligus menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan korupsi lainnya di BPKS Sabang.

Apalagi, kata Askhalani, sebelumnya sudah cukup banyak para pihak lain yang sudah menjalani pidana kurungan, karena itu penangkapan Ayah Merin patut diapresiasi.

“Ini menjadi modal penting bagi KPK untuk membongkar keterlibatan aktor lainnya yang diduga menerima aliran uang dari proses pembangunan fasilitas negara yang dikelola oleh BPKS itu,” ujarnya.

Askhalani menuturkan, dalam persidangan terhadap terpidana lainnya pada kasus itu, yakni mantan Kepala BPKS 2007 telah didapatkan keterangan hasil pemeriksaan KPK bahwa terdapat aliran uang lain yang mengalir selain kepada Ayah Merin.

“Di mana berdasarkan dokumen, diketahui ada sebanyak Rp40 miliar lebih dana yang mengalir kepada para pihak lainnya, maka ini menjadi harapan publik kepada KPK untuk mendalami keterlibatan aktor lainnya. Ini menjadi momentum tepat bagi KPK menegakkan keadilan hukum,” katanya pula.

Askhalani menambahkan, penangkapan Ayah Merin menjadi sesuatu yang sangat berharga, selain untuk proses penegakan hukum juga menjadi efek kejut bagi pihak lain yang selama ini menjadikan Aceh sebagai tempat mencari keuntungan pribadi.

“Maka diharapkan dengan adanya proses ini tentu menjadi momentum yang baik bagi KPK untuk membongkar siklus gurita korupsi di Tanah Rencong,” demikian Askhalani.

error: Content is protected !!