Kuasa Hukum Gazalba Saleh Sesalkan Hakim Hanya Pertimbangkan Petitum soal Rehabilitasi Nama Baik

jurnal-rakyat.com – Kuasa hukum Hakim Agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh, Dimas Noor Ibrahim menyesalkan pertimbangan hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Haryadi yang hanya melihat petitum rehabilitasi nama baik sebagai dasar memutuskan gugatan tersebut.

Adapun Gazalba Saleh melayangkan gugatan praperadilan lantaran ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang bergulir di MA.

Hakim Hariyadi mengabulkan eksepsi atau nota keberatan dari KPK perihal salah satu petitum kubu Gazalba Saleh soal rehabilitasi nama baik. Menurut KPK dalil petitum tersebut prematur lantaran perkara yang menjerat Hakim Agung nonaktif itu masih dalam proses penyidikan.

“Terkait dengan putusan ini, intinya kami dari tim kuasa hukum pemohon Pak Gazalba Saleh mengapresiasi putusan dari Hakim tersebut, namun kami di sisi lain menyayangkan,” ujar Dimas saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).

“Karena yang menjadi pertimbangan akhirnya tidak diterimanya permohonan kami adalah adanya eksepsi dari termohon terkait dengan prematurnya permohonan kami,” jelas dia.

Dimas menjelaskan, satu dari enam poin petitum permohonan yang diajukan adalah terkait rehabilitasi nama baik. Kubu Gazalba Saleh meminta Hakim tunggal praperadilan mengabulkan pemulihan nama baik Hakim Agung nonaktif MA itu.

“Di mana salah satu petitumnya adalah kami meminta untuk memulihkan nama baik, dan di situ majelis hakim berpendapat bahwa dikarenakan perkara ini masih proses penyidikan permohonan kami untuk merehabilitasi hanya dapat dikabulkan apabila sudah dinyatakan dalam pidana, sementara ini masih proses penyidikan,” papar Dimas.

Dimas berpandangan, petitum soal pemulihan nama baik tidak dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Oleh sebab itu, Kubu Gazalba Saleh memasukkan salah satu permohonan rehabilitasi nama baik dalam petitum gugatan tersebut.

Selain itu, tim Kuasa Hukum Hakim Agung nonaktif MA itu juga menyesalkan keputusan Hakim yang tidak mempertimbangkan dalil gugatan lain dalam permohonan tersebut. Padahal, pihaknya telah memiliki bukti adanya cacat prosedural yang dilakukan KPK terkait penetapan tersangka terhadap Gazalba Saleh.

“Sangat disayangkan justru yang dipertimbangkan adalah hal-hal aspek yang tidak menjadi perdebatan dalam persidangan ini ya karena di dalam KUHAP pun tidak dilarang untuk kami sebagai pemohon praperadilan itu untuk memohonkan pemulihan nama baik,” kata Dimas.

“Justru itu yang menjadi poin kenapa kami mencantumkan permohonan tersebut tapi sangat disayangkan Hakim berpendapat lain ya tentu kami tetap mengapresiasi putusan hakim tersebut,” tuturnya.

Hakim Tunggal Haryadi menyatakan, tidak menerima atau niet ontvankelijke verklaard (NO) gugatan praperadilan Gazalba Saleh melawan penetapan tersangka oleh KPK. Putusan NO merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima perihal formal gugatan.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Haryadi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).

Dalam petitumnya, Gazalba Saleh meminta hakim tunggal praperadilan memulihkan hak dalam kemampuan, kedudukan harkat dan juga martabatnya. Adapun permintaan rehabilitasi diatur dalam Pasal 97 Ayat 3 KUHAP.

“Adapun rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya sebagaimana Pasal 97 ayat (3) KUHAP tersebut yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan Negeri dan diputus oleh hakim praperadilan,” papar Hakim Haryadi.

“Oleh karena perkara pemohon tersebut masih dalam tahap penyidikan oleh termohon dan perkaranya belum dihentikan maka petitum dalil angka 5 tersebut tidak berdasar hukum,” jelas dia.

Atas pertimbangan petitum tersebut, Hakim Haryadi tidak mempertimbangkan dalil lain yang diajukan pihak Gazalba Saleh.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

error: Content is protected !!