Jokowi Akui 12 Pelanggaran HAM Berat: Peristiwa 1965-1966 hingga Tragedi Trisakti dan Semanggi

jurnal-rakyat.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui 12 peristiwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat terjadi pada masa lalu.

Hal ini disampaikan Jokowi setelah menerima Laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM) di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Jokowi menyampaikan, dirinya telah membaca dengan seksama laporan dari Tim PPHAM.

Jokowi lalu mengakui adanya pelanggaran HAM berat yang terjadi pada berbagai peristiwa.

“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa,” ungkapnya, Rabu, dilansir laman setkab.go.id.

Berikut 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu yang diakui oleh Jokowi :

1. Peristiwa 1965-1966;

2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985;

3. Peristiwa Talangsari, Lampung 1989;

4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989;

5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa tahun 1997-1998;

6. Peristiwa kerusuhan Mei 1998;

7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi 1 dan 2, 1998 dan 1999;

8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999;

9. Peristiwa Simpang KKA di Aceh tahun 1999;

10. Peristiwa Wasior di Papua 2001-2002;

11. Peristiwa Wamena, Papua di 2003;

12. Peristiwa Jambo Keupok di Aceh tahun 2003.

Pemerintah akan Pulihkan Hak Korban

Mengenai peristiwa tersebut, Jokowi menaruh simpati yang mendalam terhadap para korban.

“Saya menaruh simpati dan empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga korban,” ujarnya, Rabu.

Pemerintah pun akan berusaha untuk memulihkan hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial.

“Selain itu saya dan pemerintah berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran HAM yang berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang,” tegas Jokowi.

Presiden lalu meminta Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, untuk mengawal upaya pemerintah agar kedua hal tersebut terlaksana.

“Semoga upaya ini menjadi langkah yang berarti bagi pemulihan luka sesama anak bangsa guna memperkuat kerukunan nasional kita dalam negara kesatuan Republik Indonesia,” jelas Jokowi .

Pernyataan Mahfud MD

Sementara itu, Mahfud MD menegaskan, penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu secara yudisial tetap dilakukan .

Menurutnya, tim PPHAM yang telah menyelesaikan tugasnya, tidak meniadakan proses yudisial terhadap pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Seperti diketahui, Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM telah mengatur bahwa pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum tahun 2000 diselesaikan lewat pengadilan HAM ad hoc atas persetujuan DPR.

“Sedangkan yang sesudah tahun 2000 diselesaikan melalui pengadilan HAM biasa,” jelas Mahfud MD saat menyerahkan laporan Tim PPHAM ke Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.

Mahfud MD menjelaskan, pemerintah sudah membawa empat kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi setelah tahun 2000.

“Dan semuanya oleh Mahkamah Agung dinyatakan ditolak.”

“Semua tersangka dibebaskan karena tidak cukup bukti untuk dikatakan pelanggaran HAM berat,” terang Mahfud MD.

Ia menambahkan, UU Pengadilan HAM juga mengatur bahwa tidak ada masa kedaluwarsa untuk memproses hukum pelanggaran HAM berat.

“Kami akan terus usahakan itu dan persilakan Komnas HAM bersama DPR dan kita semua mencari jalan untuk itu.”

“Jadi, tim ini tidak menutup dan mengalihkan penyelesaian yudisial menjadi penyelesaian nonyudisial, bukan, yang yudisial silakan jalan,” papar Mahfud MD.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Reza Deni/Taufik Ismail)

Berita lain terkait Pelanggaran HAM

Silmy Karim Resmi Menjadi Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Segera Susun Rencana Ikuti Arahan Jokowi

Privacy Policy

We do not collect identifiable data about you if you are viewing from the EU countries.For more information about our privacy policy, click here

Silmy Karim Resmi Menjadi Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Segera Susun Rencana Ikuti Arahan Jokowi

Sindir Sambo Cabut Gugatan ke Jokowi & Kapolri, Kompolnas: Kalau Cinta Polri Harusnya Tak Melanggar

Polisi Dinilai Lamban Menangani Kasus Penculikan Malika, Komnas HAM: Percepatan yang sangat Lambat

Mahfud MD Tak Mau Seperti Jokowi yang Diam Dihujat Rizal Ramli: Saya Respon Orang yang Ajak Argumen

Jokowi dan Maruf Amin Kompak Datang ke Acara HUT ke-50 PDI-P, Duduk di Antara Megawati

Ferdy Sambo Cabut Gugatan terhadap Jokowi dan Kapolri, Pengacara: Dipengaruhi Kecintaan pada Polri

Sesenggukan saat Sidang, Putri Candrawati Kena Tegur Hakim, ‘Hakimnya Jadi Ikut Nangis Nanti’

Ganjar Pranowo saat HUT PDI-P: Tak Disebut Megawati hingga Diteriaki Presiden oleh Kader

Berhasil Selamatkan Anak yang Disandera Ayah di Depok, Polisi: Butuh 6 Jam Tunggu Pelaku Lengah

Brigadir J Disebut Menangis dan Mohon Ampun setelah Lecehkan Putri, Istri Sambo Minta Yosua Resign

Cerdiknya Norma Risma, Miliki Bukti Pamungkas Tangkis Laporan Rozy, Disembunyikan untuk Jadi Kejutan

Ayah Korban Pembunuhan Bocah di Makassar yang Organ Tubuh Hendak Dijual, Minta Pelaku Dihukum Mati

error: Content is protected !!