Jadi Ketua HIPMI, Akbar Himawan Buchari Punya Harta Rp 9,3 M dan Utang Rp 3,6 M

jurnal-rakyat.com – Akbar Himawan Buchari terpilih menjadi Ketum HIPMI periode 2022-2025 dalam Musyawarah Nasional (Munas) HIPMI di Kota Solo, Jawa Tengah pada Rabu (23/11/2022).

Dari laporan harta kekayaannya kepada KPK, Akbar Himawan Buchari memiliki harta kekayaan sebesar Rp 9,3 miliar atau tepatnya Rp 9.329.750.594.

Laporan ini disampaikan Akbar Himawan Buchari kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 5 Maret 2022.

Dalam laporan harta kekayaan, aset berupa tanah dan bangunan menjadi penyumbang sebagian besar aset Akbar Himawan Buchari.

Ia memiliki lima bidang tanah dan bangunan di Kota Medan, dengan nilai Rp 10.085.000.000

Akbar Himawan Buchari juga masih memiliki dua kendaraan senilai Rp 2,4 miliar.

Aset lain yang dimiliki Akbar Himawan Buchari adalah harta bergerak lainnya serta kas dan setara kas, masing-masing sebesar Rp 375 juta dan Rp 150 juta.

Namun, Akbar Himawan Buchari memiliki utang sebesar Rp 3.680.249.406, sehingga mengurangi nilai asetnya.

Selengkapnya, inilah daftar harta kekayaan Akbar Himawan Buchari , dikutip dari elhkpn.kpk.go.id:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 10.085.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 60 m2/132 m2 di KAB/KOTA KOTA MEDAN, HASIL SENDIRI Rp 450.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 160 m2/100 m2 di KAB/KOTA KOTA MEDAN, HASIL SENDIRI Rp 825.000.000

3. Tanah Seluas 1191 m2 di KAB/KOTA KOTA MEDAN, HASIL SENDIRI Rp 2.890.000.000

4. Tanah dan Bangunan Seluas 724 m2/100 m2 di KAB/KOTA KOTA MEDAN, WARISAN Rp 2.920.000.000

5. Tanah dan Bangunan Seluas 600 m2/400 m2 di KAB/KOTA KOTA MEDAN, WARISAN Rp 3.000.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 2.400.000.000

1. MOBIL, ALFHARD MINI BUS Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp 600.000.000

2. MOBIL, TOYOTA LAND CRUISER 200 FS AT D Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp 1.800.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp —-

D. SURAT BERHARGA Rp 375.000.000

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 150.000.000\

F. HARTA LAINNYA Rp —-

Sub Total Rp 13.010.000.000

UTANG Rp 3.680.249.406

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 9.329.750.594

Profil Akbar Himawan Buchari

Dikutip dari akbarbuchari.com, Akbar Himawan Buchari lahir di Medan, Sumatera Utara pada 25 November 1988.

Sehingga saat ini, umurnya 34 tahun.

Akbar Himawan Buchari dikenal sebagai sosok pengusaha muda dengan menjalankan bisnis di berbagai bidang.

Mulai dari transportasi, perhotelan, perkebunan kelapa sawit, properti hingga bidang konstruksi.

Ia menjadi pimpinan perusahaan otobus (PO) Kurnia dengan armada sekitar 250 unit bus.

Bisnis lain yang dijalankan Akbar Himawan Buchari adalah Hotel Swissbell In Gajah Mada dan Hotel Saka di Kota Medan.

Pada 2014, Akbar Himawan Buchari pernah menjadi Ketua Umum Badan Pengurus Daerah (BPD) HIPMI Sumatera Utara.

Ia terpilih dalam Musda XV HIPMI Sumatera Utara yang digelar di Grand Aston Hotel Medan pada 26 September 2014.

Saat ini, Akbar Himawan Buchari menjabat sebagai sebagai Wakil Ketua Umum BPP HIPMI.

Selain sebagai pengusaha, Akbar Himawan Buchari juga dikenal sebagai politisi.

Ia memilih Partai Golkar sebagai kendaraan politiknya.

Akbar Himawan Buchari kini duduk sebagai anggota DPRD Sumatera Utara periode 2019-2024.

Saat Pileg 2019, Akbar Himawan Buchari mendapatkan suara sebanyak 14.159 yang mengantarnya lolos sebagai legislator daerah.

Selain itu, ia juga dipercaya sebagai Ketua Pansus Covid-19 DPRD Sumatera Utara.

Akbar Himawan Buchari juga aktif sebagai Ketua Umum Ikatan Sport Sepeda Indonesia (ISSI) Sumatera Utara.

Dalam kehidupan pribadi, Akbar Himawan Buchari menikah dengan Ayu Akbar.

Keduanya telah dikaruniai tiga anak, yaitu Aidan Akbar Buchari, Azzan Akbar Buchari, dan Alaïa Aisha Buchari.

Akbar Himawan Buchari merupakan lulusan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU).

Di UISU, ia menyelesaikan pendidikan S1-Hukum.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Korban Pemukulan Munas HIPMI di Solo Sudah Melapor, Polisi Kedepankan Restorative Justice

Privacy Policy

We do not collect identifiable data about you if you are viewing from the EU countries.For more information about our privacy policy, click here

error: Content is protected !!