Ibu Brigadir J Menangis Kecewa Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Suaminya: Suka Merekalah

jurnal-rakyat.com – Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadri J, Martin Simanjuntak menyebutkan keluarga korban merasa kecewa, terutama ibunda Brigadir J atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Putri Candrawathi , yakni 8 tahun penjara.

Ibunda Brigadir J bahkan disebutkan menangis lantaran merasakan ketidakadilan atas tuntutan hukuman tersebut.

Martin Simanjuntak mengatakan bahwa Putri Candrawathi merupakan salah satu dalang atau aktor intelektual dalam kasus pembunuhan Brigadir J . Keluarga korban berharap ia menyusul suaminya, Ferdy Sambo dituntut hukuman seberat-beratnya.

Ayah almarhum Brigadir J , Samuel Hutabarat juga mengaku kecewa atas tuntutan Putri Candrawathi .

“Kecewa, tapi apa daya. Capek bahasanya lagi, suka mereka lah,” kata Samuel Hutabarat kepada Antara, Rabu 18 Januari 2023.

Istri Ferdy Sambo , Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara oleh JPU atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J .

“Menuntut supaya Majelis Hakim memutuskan satu menyatakan Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terelebih dahulu. Dua menjatuhkan pidana kepada Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun, dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa penuntut umum.

Mendengar tuntunan dari jaksa terhadap Putri Candrawathi , pengunjung yang sudah memenuhi ruang sidang langsung bersorak. Mereka tak terima dengan tuntutan jaksa yang dinilai sangat ringan.

Dalam persidangan sebelumnya, Senin 16 Januari 2023, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut dengan hukuman yang sama, yakni pidana penjara selama delapan tahun.

Di sisi lain Ferdy Sambo dituntut seumur hidup oleh JPU, Selasa 17 Januari 2023.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” kata Jaksa Penuntut Umum, Rudy Irmawan, dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Jaksa Penuntut Umum juga menilai tindakan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo telah mencoreng instansi Polri di mata masyarakat dan dunia, bahkan sebagai aparatur negara yang memiliki jabatan dalam badan kepolisian tidak sepatutnya melakukan hal demikian.

Berbeda dengan Putri Candrawathi , Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, JPU menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J .

Jaksa menyebut Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J .

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa dipotong masa penangkapan,” kata jaksa dalam amar tuntutannya, Rabu, 18 Januari 2023.

Menurut jaksa, Bharada E terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Mendengar tuntutan yang disampaikan JPU, pengunjung yang hadir di persidangan untuk mendukung Bharada E pun berteriak kecewa. Mereka tak terima pelaku pembunuhan Brigadir J itu dituntut belasan tahun penjara.

Melihat situasi yang mulai tidak kondusif, majelis hakim bahkan harus memberikan peringatan agar pengunjung bisa kembali tenang. Mereka meminta agar para pendukung Bharada E bisa menghargai persidangan yang sedang berjalan.***

error: Content is protected !!