Hadiri Pemeriksaan Ke-5, Ahyudin Tegaskan Masih Saksi Kasus ACT

Hadiri Pemeriksaan Ke-5, Ahyudin Tegaskan Masih Saksi Kasus ACT

Hadiri Pemeriksaan Ke-5, Ahyudin Tegaskan Masih Saksi Kasus ACT

Jakarta: Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin memenuhi panggilan pemeriksaan terkait dugaan penyelewengan dana kompensasi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610. Ahyudin diperiksa untuk kelima kalinya.
 
Ahyudin tiba pukul 13.25 WIB. Dia didampingi tim kuasa hukumnya, Teuku Pupun Zulkifli.
 
Ahyudin menggunakan kemeja dan jas berwarna hitam. Dia memastikan masih berstatus saksi.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Sebagai saksi. Belum (tersangka). Tidak diberitahu oleh penyidik, sudah nanti pas pulang diberitahu ya,” kata Ahyudin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 14 Juli 2022.
 
Sementara itu, Kasubdit 4 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji mengatakan pemeriksaan terhadap Presiden ACT Ibnu Khajar ditunda. Ibnu mengaku tidak enak badan kepada penyidik.
 
“Untuk Ibnu Khajar ditunda pemeriksaannya, jadi besok (Jumat, 15 Juli 2022) jam 14.00 WIB,” ungkap Andri kepada Medcom.id.
 

Polisi menemukan dua unsur pidana yang dilakukan petinggi ACT. Pertama, melakukan pengalihan kekayaan yayasan secara langsung maupun tidak langsung.
 
Sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat 1 dan 2 jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Kedua, tindak pidana penggelapan, sebagaimana diatur Pasal 372 KUHP.

Tim Khusus

Bareskrim Polri telah membentuk tim khusus yang melibatkan lima sub direktorat (subdit) yang ada di Dittipideksus. Pembentukan tim khusus agar penanganan kasus ACT terlaksana dengan cepat, serius, dan profesional.
 
Polri mengungkap ketidakberesan lembaga filantropi ACT mengelola dana bantuan untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018. Dana tersebut diduga disalahgunakan oleh mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.
 
“Melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana social/CSR dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan melalui keterangan tertulis, Sabtu, 9 Juli 2022.
 
Ketika dana bantuan tersebut masuk, Ahyudin menjabat merangkap ketua, pengurus, dan pembina di ACT. Sedangkan Ibnu selaku ketua pengurus.
 
Lembaga filantropi tersebut juga menampung donasi Rp60 miliar per bulan. Total donasi itu langsung dipangkas 10-20 persen oleh ACT. Jumlah tersebut setara dengan Rp6-12 miliar.
 
Pemotongan tersebut untuk membayar keperluan gaji pengurus dan seluruh karyawan ACT. Sejumlah pihak lain di dalam struktur ACT juga kecipratan uang tersebut. Pembina dan pengawas juga mendapatkan dana operasional yang bersumber dari potongan donasi itu.
 
Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Polisi akan merampungkan pemeriksaan petinggi ACT terlebih dahulu, kemudian memeriksa saksi ahli baru gelar perkara untuk penetapan tersangka.
 

(DEV)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!