Dituntut 8 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Dinilai Tak Akui Perbuatan dan Tidak Menyesal

jurnal-rakyat.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman pidana penjara 8 tahun dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Salah satu hal yang memberatkan tuntutan ialah Putri dinilai berbelit-beli dalam memberikan keterangan. Istri Ferdy Sambo itu juga dianggap tak menyesali perbuatannya.

Pertimbangan ini disampaikan jaksa saat membacakan dokumen tuntutan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1/2023).

“Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” kata jaksa.

Hal memberatkan lainnya yakni perbuatan Putri dinilai mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua yang berujung duka mendalam keluarga.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ujar jaksa.

Pada saat bersamaan, jaksa mempertimbangkan dua hal yang meringankan tuntutan, yakni Putri belum pernah dihukum dan dipandang sopan dalam persidangan.

Namun demikian, jaksa berkesimpulan bahwa perbuatan Putri telah terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana pembunuhan berencana sebagaimana telah didakwakan dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sepanjang pemeriksaan di persidangan, kata jaksa, telah didapati fakta-fakta kesalahan Putri yang tidak dapat membebaskannya dari pertanggungjawaban pidana. Tak ditemukan pula alasan-alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan Putri.

“Oleh sebab itu, terhadap perbuatan terdakwa tersebut maka terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” kata jaksa.

Adapun selain Putri, empat orang lainnya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Mereka yakni Ferdy Sambo; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma’ruf.

JPU sebelumnya telah menuntut Sambo dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup. Sementara, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut pidana penjara 8 tahun.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, kasus pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

error: Content is protected !!