Ditantang Buka BAP oleh Kabareskrim, Sambo: Mereka Lah yang Buka Kan Sudah Ada

jurnal-rakyat.com – Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo menanggapi pernyataan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto yang meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) untuk dibuka.

Menurut Sambo, pejabat yang berwenang lah yang dapat membuka BAP terkait perkara yang diduga melibatkan perwira tinggi Polri tersebut.

“Mereka lah yang buka, kenapa saya? Kan sudah ada (BAP-nya),” ujar Sambo saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).

Komjen Agus Andrianto sebelumnya membantah pernyataan Ferdy Sambo yang mengaku pernah memeriksanya dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur tersebut.

“Seingat saya enggak pernah (diperiksa) ya. Saya belum lupa ingatan,” tegas Agus saat dikonfirmasi, Selasa siang.

Agus pun meminta agar Ferdy Sambo mengeluarkan berita acara pemeriksaan (BAP) terkait adanya pemeriksaan yang dimaksudkannya itu.

“Keluarkan saja hasil berita acaranya kalau benar,” ungkap Kabareskrim.

Di sela-sela persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Sambo yang menjadi terdakwa kasus itu sempat menjawab pertanyaan wartawan soal dugaan keterlibatan Kabareskrim pada kasus tambang ilegal.

Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propom mengaku telah memeriksa Kabareskrim dan anggota Polri yang bertugas di Samarinda, Ismail Bolong soal dugaan tambang ilegal itu.

Adapun, Ismail Bolong merupakan polisi yang pertama kali mengeluarkan pernyataan bahwa dalam kasus tambang ilegal di Kaltim ada keterlibatan Kabareskrim. Meski, belakangan hal itu diklarifikasinya.

“Iya sempat (diperiksa keduanya),” ujar Sambo kepada awak media saat break persidangan.

Sambo juga menyebutkan bahwa laporan hasil penyelidikan kasus itu sudah diserahkan ke pimpinan kepolisian.

Menurut dia, tugasnya saat menjabat pimpinan Propam dalam kasus dugaan tambang ilegal itu sudah selesai setelah menyerahkan hasil penyelidikan ke pimpinan Polri.

“Begini laporan resmi kan sudah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi ya, sehingga artinya proses di Propam sudah selesai, oleh karena itu melibatkan perwira tinggi,” kata Sambo.

Diketahui, kasus dugaan tambang ilegal di Kaltim yang melibatkan nama jenderal bintang tiga ramai diperbincangkan setelah pengakuan Ismail Bolong.

Dalam video pengakuan yang dibuat Ismail Bolong iu menyebut petinggi polri Kabareskrim Komjen Agus Andrianto turut mendapat setoran Rp 6 miliar untuk mengamankan usaha tambang ilegal.

Tak lama setelah video itu viral, Ismail menggungah video klarifikasi yang menyatakan tidak ada keterlibatan Kabareskrim.

Di video klarifikasinya, ia mengaku mendapat tekanan dan intimidasi untuk membuat video awal tersebut dari seorang perwira tinggi di Propam Polri.

Pengakuan Ismail Bolong belakangan terungkap lewat dokumen surat hasil penyelidikan Divisi Propam Polri yang ditandatangani Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo dan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan juga membenarkan adanya dugaan keterlibatan Kabareskrim dalam kasus ilegal itu.

Namun, Agus sebelumnya juga telah sendiri membantah soal keterlibatan dalam kasus tambang ilegal di Kaltim itu.

“Kenapa kok dilepas sama mereka (Divpropam) kalau waktu itu benar?” ujar Agus saat dikonfirmasi, 20 November 2022.

error: Content is protected !!