Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Manipulasi Data Website Palsu Formula E

jurnal-rakyat.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidesiber) Badan Reserse Kriminal ( Bareskrim ) Polri menetapkan tiga tersangka kasus manipulasi data website palsu Formula E dan perubahan tarif transfer Bank BRI.

“Tersangka terdiri dari 3 orang pria,” kata Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Satu dari tiga tersangka yakni berinisial FI sudah ditangkap dan ditahan. Sementara, dua tersangka lain masih dalam proses pencarian.

Dari kasus ini, Reinhard mengatakan, kerugian korban mencapai ratusan hingga miliaran rupiah. Namun, masih tak disebutkan berapa jumlah korban dari kasus itu.

“Dua orang lainnya masih dalam pencarian,” ujarnya.

Menurut Reinhard, peran tersangka adalah sebagai pengelola dan pembuat website pembelian tiket Formula E dan perubahan tarif transfer Bank BRI.

Para tersangka membuat 6 website palsu yakni http://tiketformulaeprix.com/, http://formulaejakartaprix.com/, http://registerbrimobile.com/, https://registerbrilink.com/, http://brimo-link.com/, dan http://registerbrimo.com/

Secara rinci, Reinhard menjelaskan tersangka FI berperan membuat, mengelola dan menjalankan website.

Sementra itu, dua orang lainnya yaitu H berperan membantu melakukan pembuatan website. Lalu tersangka inisial N berperan melakukan komunikasi dengan para korban.

“Terangka telah membuat ratusan website phising yang digunakan untuk melakukan penipuan dan pencurian data nasabah perbankan,” ucap dia.

Adapun kasus itu berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/0243/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 25 Mei 2022, dengan pelapor atas nama Ahmad Sahroni selaku Ketua Pelaksana Formula E 2022.

Selanjutnya, laporan polisi nomor LP/B/0569/IX/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022, dengan pelapor atas nama Andrie Juniarsa selaku Operational Risk Division – Fraud Management dan Recovery Desk PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Dari kasus ini, Reinhard menyebut ada sejumlah barang bukti diamankan yakni 1 buah handphone merek Redmi Note 8 Pro, 1 buah CPU, 4 buah ATM, 6 buah buku tabungan, 3 buah harddisk dan 1 buah flashdisk, 1 buah router, 1 buah KTP, 1 bundel printout mutasi rekening, 2 buah akun gmail, 1 akun pelanggan exabytes, 1 buah akun pelanggan idcloudhost.com.

Para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUH Pidana Jo pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUH Pidana.

“Kami dari Kepolisian Negara Republik Indonesia mengimbau kepada masyarakat, untuk lebih cermat, lebih berhati-hati dan melakukan pengecekan kembali terhadap suatu informasi eletronik,” imbau Reinhard.

error: Content is protected !!