Bank Ganesha (BGTG) Rights Issue, Mau Ganti Pemilik?

Bank Ganesha (BGTG) Rights Issue, Mau Ganti Pemilik?

jurnal-rakyat.com – PT Bank Ganesha Tbk (BGTG) akan melaksanakan PMHMETD II dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 7.500.000.000 saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp100 per saham baru dengan harga Pelaksanaan Rp120 per saham atau sebanyak-banyaknya 45,53% dari jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh Perseroan.

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (1/12/2022) jumlah dana yang akan diperoleh Perseroan dalam PMHMETD II ini sebanyak-banyaknya sebesar Rp 900 miliar.

Berdasarkan surat pernyataan tanggal 26 September 2022, PT Equity Development Investment Tbk selaku pemegang saham utama Perseroan dengan kepemilikan 50,61% telah menyatakan tidak akan melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya dan tidak akan mengalihkan kepada pihak manapun dan tidak terdapat pembeli siaga dalam PMHMETD II ini.

Dengan demikian bilamana terdapat sisa saham dalam PMHMETD II ini maka akan dialokasikan kepada pemegang HMETD yang mengajukan pesanan saham tambahan.

Apabila masih terdapat sisa saham dalam PMHMETD II ini, maka saham tersebut tidak akan dikeluarkan dari portepel. Para Pemegang Saham yang tidak mengambil bagian atas HMETD yang menjadi haknya akan terkena dilusi kepemilikan sebesar maksimum 31,29%. Dengan demikian tidak menutup kemungkinan bisa terjadi perubahan pengendali atas BGTG.

Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down), dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan saham tersebut wajib dijual oleh Perseroan.

Saham Baru dari PMHMETD II memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal termasuk hak dividen dengan Saham Lama yang telah disetor penuh lainnya.

error: Content is protected !!