Bagian dari Layanan Prima di Nganjuk, Dispendukcapil Memfasilitasi Pemanfaatan Data Kependudukan

Bagian dari Layanan Prima di Nganjuk, Dispendukcapil Memfasilitasi Pemanfaatan Data Kependudukan

Bagian dari Layanan Prima di Nganjuk, Dispendukcapil Memfasilitasi Pemanfaatan Data Kependudukan

SURYA.CO.ID, NGANJUK – Data penduduk di Nganjuk selalu dipandang sangat penting sebagai bagian dari perbaikan pelayanan publik. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Nganjuk pun menyatakan kesiapannya memfasilitasi data kependudukan untuk berbagai keperluan masyarakat.

Karena dengan data itu, Dispendukcapil bisa melayani kebutuhan atas berbagai macam pelayanan publik dan pendayagunaan kebijakan pembangunan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk, M Yasin mengatakan, pelayanan publik yang terkait dengan administrasi kependudukan tidak hanya diberikan oleh instansi pemerintah, tetapi juga instansi swasta.

“Dengan demikian diperlukan adanya hak instansi swasta tersebut untuk mengakses data kependudukan agar mempermudah dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” kata Yasin dalam sosialisasi kerjasama pemanfaatan data kependudukan, Jumat (8/7/2022).

Dikatakan Yasin, Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan kebutuhan pokok masyarakat di era demokrasi. Semuanya membutuhkan NIK, apalagi setelah semua regulasi akan dikaitkan dengan NIK.

“Untuk itu, kami sampaikan terimakasih atas kerjasama yang telah kita bangun dengan baik selama ini dalam pelayanan data kependudukan,” ucap Yasin.

Karena itu, ungkap Yasin, pihaknya berharap sinergitas lintas sektoral dalam pemanfaatan data kependudukan terus ditingkatkan dan digalakkan. Hal ini dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

“Saat ini ada banyak kegiatan yang membutuhkan dukungan atau kerjasama baik di sektor kesehatan maupun di sektor regulasi yang lain. Begitu juga proses-proses demokrasi ke depan akan tergantung pada validasi data-data kependudukan,” terangnya.

Sementara Kepala Dispendukcapil Nganjuk, Gatut Sugiarto menjelaskan, maksud dan tujuan diadakannya sosialisasi kerjasama pemanfaatan data kependudukan itu adalah agar dapat memberikan penjelasan kepada lembaga pengguna data kependudukan di tingkat kabupaten.

Diharapkan data kependudukan dapat dimanfaatkan dari hasil pelayanan administrasi kependudukan dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang tersambung dengan pusat data Kementerian Dalam Negeri. Dan itu bisa dimanfaatkan sebagai keperluan sesuai kegunaan lembaga pengguna.

Melalui SIAK, menurut Gatut, dipastikan akan dapat memudahkan lembaga pengguna data kependudukan. Dengan memanfaatkan NIK, data kependudukan dan e-KTP, maka akan memaksimalkan pemberian pelayanan publik kepada masyarakat.

“Dan lembaga pengguna dapat mengerti tata cara pemanfaatan hak akses data kependudukan untuk nantinya dapat memanfaatkan data kependudukan demi perencanaan pembangunan maupun memberi pelayanan publik pada masyarakat,” tutur Gatut. *****


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!