Babak Baru Kasus Pembunuhan Siswi Sukoharjo oleh ‘Pacar MiChat’, Polisi Temukan Barang Bukti Baru

jurnal-rakyat.com – Kasus pembunuhan gadis 14 tahun di Sukoharjo memasuki babak baru. Teranyar, polisi kembali mendapat barang bukti saat melakukan prarekontrusksi di sebuah lahan kosong belakang gedung karaoke, yang tak lain adalah tempat kejadian perkara (TKP).

Diketahui, siswi SMP berinisial EL (14) dibunuh oleh pria asal Purwogondo, Kecamatan Kartasura Sukoharjo usai melakukan kencan di sebuah indekos. Keduanya kenal dari aplikasi perpesanan MiChat .

Lantaran tidak ‘puas’ dengan waktu kencan, pelaku emosi dan membunuh korban di lahan kosong menggunakan pisau dan obeng. Jasad korban ditemukan di Desa Pandeyan, Kecamatan Grogol, Sukorharjo.

Sementara setelah melangsungkan aksi brutalnya, pelaku mencoba melarikan diri ke daerah Waru, Sidoarjo tetapi keberadaannya langsung diketahui polisi. Berdasarkan keterangan dari Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, pelaku adalah NTH (21), warga Yogyakarta tapi indekos di Kartasura dan bekerja sebagai manusia silver di jalanan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni, 338, 339 KUHP tentang pembunuhan , 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 365 KUHP dan UU Perlindungan Anak.

Untuk mempertanggungjawabkan kejahatannya, NTH harus menjalani serangkaian proses hukum termasuk melakukan prarekonstruksi. Namun sebelum digelarnya agenda tersebut, seorang warga menemukan barang bukti baru berupa patahan mata pisau.

Penemuan ini menjadikan barang bukti pembunuhan semakin kuat karena sebelumnya polisi hanya menemukan gagangnya saja. Ada pun patahan senjata tajam milik pelaku ditemukan di balik batu.

“Patahan pisau ditemukan tidak jauh dari tempat kejadian perkara oleh warga, barang bukti tersebut sebelumnya ditutupi dengan bebatuan,” katanya.

Selain patahan pisau, polisi ungkap gadis tersebut sempat ketakutan sebelum nyawanya melayang terlihat dari jejak digital yang tertinggal di ponselnya. Hal ini diketahui usai ditemukannya riwayat chat antara korban dan kekasihnya yang berisi foto lokasi serta peta tempat kejadian perkara.

Setelah rekonstruksi, selanjutnya kasus ini akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk masuk ke tahap peradilan.

“Setelah ini, masih ada tahap rekonstruksi oleh jaksa penuntut umum setelah reskrim mengumpulkan bukti dan melimpahkan berkas ke kejaksaan,” katanya.***

error: Content is protected !!