Ayo Lapor SPT! Ditjen Pajak: Telat Kena Sanksi

Ayo Lapor SPT! Ditjen Pajak: Telat Kena Sanksi

jurnal-rakyat.com – Para wajib pajak orang pribadi maupun badan telah banyak yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. Hingga 10 Januari 2023, jumlahnya telah mencapai 203.538.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengingatkan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2022 pun sudah semakin dekat, yaitu 31 Maret 2023 untuk WP OP dan Badan pada 30 April 2023.

“Yang sudah dimasukkan sampai 10 Januari sudah masuk 203 ribuan SPT OP dan Badan,” kata Suryo saat konferensi pers di kantornya, Jakarta (10/1/2023

Berdasarkan pola pelaporannya, Suryo mengatakan, masih cukup banyak yang secara manual ke Kantor Pajak untuk melaporkan SPT. Sedangkan, yang memanfaatkan sistem digital trennya malah semakin turun meskipun besarannya masih mendominasi.

Ia mengatakan, berdasarkan tren yang tercaatat dalam penyampaian SPT padai 2022 dibanding 2021, yang melalui e-Filing DJP sebanyak 12,93 juta sedangkan sebelumnya sebanyak 12,96 juta. Adapun yang manual pada 2022 sebanyak 1,53 juta sedangkan pada 2021 hanya sebanyak 1,33 juta.

“Masih ada yang manual. Ini yang coba kita minimalisir yang menggunakan manual. Ini catatan 2022 yang diambil pada 2023 tanggal 3 ,” ucap Suryo.

Pelaporan ini sebagaimana diketahui sifatnya wajib sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Jika pelaporan SPT telat, UU itu pun turut menerapkan pengenaan sanksi.

Pada Pasal 7 UU itu menyebutkan, besaran sanksi administrasi yang bakal diterapkan sebesar Rp 100 ribu untuk orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak Badan bila masing-masing tidak menyampaikan lebih dari 3 bulan dan 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

Selain sanksi administrasi juga ada sanksi pidana yang tertuang dalam Pasal 39. Bunyinya ialah setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi keterangan dan isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, maka akan dikenakan sanksi pidana.

error: Content is protected !!