Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online, Ternyata Korban Sempat Iba ke Pelaku

jurnal-rakyat.com – Seorang oknum anggota Detasemen Khusus 88 Anti Teror di Jakarta Selatan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap sopir taksi online. Peristiwa tersebut terjadi pada 23 Januari 2023 lalu saat yang bersangkutan memesan jasa korban di kawasan Semanggi.

Pelaku diketahui berinisial Bripda HS, sementara korban adalah Sony Rizal Taihitu (59). Akibat perbuatannya, pelaku tak hanya ditetapkan sebagai tersangka melainkan akan segera dikenakan sanksi etik dari Densus 88 Antiteror Polri.

Pemberian sanksi itu dikonfirmasi oleh Kabag Renmin Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar pada 8 Februari 2023. Aswin juga menjelaskan yang bersangkutan tak hanya sekali berbuat ‘dosa’ dan mendapat hukuman dari instansi.

“Tersangka HS tersebut sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukannya,” katanya.

Kabarnya sebelum melakukan aksi dugaan pembunuhan , Bripda HS baru saja menyelesaikan hukuman penempatan khusus atas kesalahannya yang lain.

“Yang bersangkutan disidang disiplin dengan hukuman penempatan khusus dan teguran tertulis,” ucap Aswin.

Akibat peristiwa ini, Bripda HS dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Bermula ketika Bripda HS bertemu korban di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, pada Senin 23 Januari 2023. Bripda HS kemudian berbicara pada Sony bahwa dirinya ingin pergi ke suatu tempat namun tak punya uang.

Merasa iba, korban pun memberi tumpangan pada pelaku. Bripda HS akhirnya naik taksi online milik korban tanpa melalui aplikasi pemesanan online.

“Si pelaku ini memang sudah menyampaikan ‘bang saya tidak punya uang antarkan saya ke tempat tujuan’ kira-kira begitu,” kata Kuasa hukum keluarga korban, Jundri R Brutu di Polda Metro Jaya, S.

Bak air susu dibalas air tuba, rupanya kebaikan Sony justru dibayar dengan kesadisan. Jundri menduga dalih tidak punya uang itu hanya modus untuk pelaku melancarkan aksinya.

“Tapi ternyata itu hanyalah modus untuk menghilangkan jejak dia,” katanya.

Berdasarkan keterangan dari petugas keamanan setempat, korban kabarnya sempat membunyikan klakson dan meminta tolong. Namun ketika dihampiri, Sony telah terbujur kaku dengan luka sayat dan tusuk di sejumlah titik tubuhnya.

Ada pun jasad Sony ditemukan petugas keamanan di Jalan Nusantara, RT 006 RW 015, Perumahan Bukit Cengkeh 1, Tugu, Cimanggis, Depok, pada Senin 23 Januari 2023 subuh.

Polisi bergegas menyisil tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapati kartu tanda anggota milik Bripda HS. Penemuan barang bukti itu yang mendasari HS ditetapkan sebagai tersangka.***

error: Content is protected !!