Pembelian Minyak Goreng via PeduliLindungi Diklaim Lebih Terkontrol

Pembelian Minyak Goreng via PeduliLindungi Diklaim Lebih Terkontrol

Pembelian Minyak Goreng via PeduliLindungi Diklaim Lebih Terkontrol

Kepri: Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Riany, menyebut penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) menggunakan aplikasi PeduliLindungi bertujuan agar penyalurannya lebih terkontrol.
 
Riany menyebut sejak pemerintah pusat memulai sosialisasi perubahan penjualan dan pembelian MGCR pada 27 Juni 2022, pihaknya gencar menyosialisasikan kembali kepada beberapa distributor minyak goreng curah agar lebih akrab menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
 
“Kami sudah menyurati distributor terkait perubahan itu. Di sini, kita minta distributor yang menjual MGCR menyosialisasikan ke pengecer, dan pengecer sosialisasikan lagi ke masyarakat,” kata Riany, Rabu, 17 Juli 2022.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Menurutnya, penjualan dan pembelian MGCR dengan PeduliLindungi ini untuk mengetahui seberapa besar kebutuhan dan kemampuan masyarakat membeli minyak goreng. Selain itu, juga bisa terdeteksi berapa banyak kebutuhan masyarakat setiap harinya.
 
Masyarakat tidak perlu khawatir jika tidak ada aplikasi PeduliLindungi. Sebab, pembelian minyak goreng curah dapat menggunakan fotokopi KTP.
 
“Di aplikasi itu, kebutuhannya 10 kilogram untuk satu NIK per harinya. Harganya juga masih yang ditetapkan pemerintah, Rp14 ribu per liter dan Rp15.500 per kilogram,” ujarnya.
 
Ia turut menyampaikan bahwa penggunaan aplikasi PeduliLindungi ini bukan sesuatu hal yang baru, karena memang sudah dijalani dan sukses dalam penanganan pandemi covid-19. Bahkan dari survei ke beberapa distributor dan pengecer di Tanjungpinang, lanjut Riany, ternyata sudah ada yang menggunakan barcode melalui aplikasi PeduliLindungi.
 
Baca: Pedagang Minyak Goreng di Deli Serdang Masih Bingung Soal Syarat PeduliLindungi
 
“Di awal mungkin memang agak rumit, padahal ini lebih praktis karena lebih terkontrol di aplikasi ini untuk kebutuhan masyarakat. Jadi, pemerintah tau kemampuan masyarakat membeli minyak goreng curah itu seperti apa,” ujar dia.
 
Ia juga menambahkan untuk minyak goreng kemasan yang dijual di mal, swalayan hingga warung-warung, tidak bisa dilakukan intervensi, sebab hal ini berkaitan dengan harga yang pedagang terima dari distributor.
 
“Sehingga, harga jual di mal, swalayan, dan warung-warung ikut bervariasi,” ujar dia.
 
Riany memastikan sudah berkoordinasi dengan tim satgas pangan Polresta Tanjungpinang untuk mengawasi harga dan stok minyak goreng curah agar tak menyalahi aturan dan ketentuan yang berlaku.
 

(NUR)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!