“Kasus pelecehan masuk dalam kategori kekerasan seksual yang dapat menyerang perempuan di mana saja, kapan saja, dapat menimpa perempuan siapa saja, dan tindakan keji tersebut dapat dilakukan oleh orang-orang yang kita kenal,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Selasa, 12 Juli 2022.
Dia berpendapat korban kekerasan seksual dan orang yang melindungi korban kekerasan seksual harus dilindungi. Namun, masyarakat diminta sabar menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan Propam dan Polres Metro Jakarta Selatan terkait penembakan yang menewaskan Brigadir J oleh Bhayangkara Dua (Bharada) E.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Kami mendukung pemeriksaan yang profesional, transparan dan akuntabel dalam kasus ini,” ujar Poengky.
Poengky mengatakan kasus baku tembak dua anggota kepolisian itu ramai diberitakan media massa. Berdasarkan keterangan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) penembakan itu dipicu pelecehan dan pengancaman dengan cara penodongan pistol kepada istri Kadiv Propam oleh Brigadir J.
“Bharada E yang merupakan ajudan Kadiv Propam datang setelah mendengar teriakan minta tolong istri Kadiv Propam. Tetapi kedatangan Bharada E malah disambut tembakan senjata oleh Brigadir J, sehingga Bharada E balas menembak untuk membela diri,” ungkap Poengky.
Brigadir J merupakan sopir dinas istri Kadiv Propam. Sementara itu, Bharada E adalah asisten pribadi Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang bertugas melakukan pengawalan dan pengamanan.
Peristiwa berdarah itu terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, wilayah Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pukul 17.00 WIB pada Jumat, 8 Juli 2022. Brigadir J telah dimakamkan di kampung halaman di wilayah Jambi pada Senin, 11 Juli 2022. Sedangkan, Bharada E masih diperiksa intensif.
(JMS)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.