3 Jaksa yang Usut Kasus Nikita Mirzani

3 Jaksa yang Usut Kasus Nikita Mirzani

Selasa, 12 Juli 2022 – 01:42 WIB

VIVA Nasional – Kejaksaan Agung mengungkap pada Jumat 10 Juni 2022 lalu Kejaksaan Negeri Serang menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Informasi dan Transaksi Elektronik yang dilakukannya. Hal itu diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana.

“Kejaksaan Negeri Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 04 Juni 2022 dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota atas nama Tersangka NM,” kata dia kepada wartawan, Senin 11 Juli 2022.

3 Jaksa yang Usut Kasus Nikita Mirzani

Nikita Mirzani.

Photo :

  • Instagram @nikitamirzanimawardi_172

Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 Juncto Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

Ketut menambahkan, dengan diterimanya SPDP tersebut, lanjutnya, Kejari Serang pun sudah menentukan tiga orang Jaksa Penuntut Umum guna memantau penyidikan kasus tersebut. Tapi, tidak dirinci nama-nama JPU yang ditunjuk.

“Telah menunjuk tiga orang JPU dengan menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti Perkembangan Penyidikan (P-16) Nomor: Print-2614.a/M.6.10/Eku.1/06/2022 tanggal 10 Juni 2022,” katanya lagi.

Nikita Mirzani tersangkut kasus dugaan pelanggaran UU ITE atas laporan seorang pria bernama Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota. Kemudian kasus itu menjadi ramai ketika personil Sat Reskrim Polresta Serkot mendatangi rumah wanita yang kerap dipanggil Nyai itu pada 15 Juni 2022, sekitar pukul 03.00 wib. Kemudian kedatangan polisi itu diunggah ke akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172.

Usai ramai, Nikita bersama pengacaranya mendatangi Mapolresta Serang Kota untuk diperiksa. Kala itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga menyatakan, Nikita Mirzani masih berstatus saksi.

“Sudah saya jelaskan beliau sebagai saksi dan kemudian pemanggilan dua kali juga sebagai saksi,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, di Mapolresta Serkot, Rabu (15/06/2022).

Lalu pada 18 Juni 2022, surat penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani beredar luas. Surat bernomor S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/Reskrim itu ditanda tangani oleh Kasat Reskrim Polresta Serang Kota selalu penyidik, bernama AKP David Adhi Kusuma.

Dalam surat tersebut tertulis Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 sampai dengan Pasal 34, yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Diancam dengan pidana sebagaimana di maksud dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan atau penistaan fitnah dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

Kepolisian mengaku akan menyelidiki mengapa surat tersebut bisa bocor ke masyarakat umum.

Artikel ini bersumber dari www.viva.co.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!